SURYA.CO.ID - Terungkap sosok Imam, pegawai Satpol PP yang janjikan lowongan pekerjaan di Pemkot Surabaya dengan biaya Rp 50 juta.
Praktik pungutan ilegal Imam ini akhirnya diendus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya dua periode ini mengaku menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) di TikTok.
"Ada warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan) harus membayar Rp50 juta," ujar Eri Cahyadi dikutip dari kompas.com pada Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, memanggil Imam untuk menjalani klarifikasi.
Baca juga: Eri Cahyadi Perintahkan Periksa Dugaan Setoran Parkir Tunai di Surabaya, Ancam Ganti Petugas Parkir
Dalam pemeriksaan tersebut, Imam mengakui telah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022.
Selain itu, Imam juga mengaku bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus sanksi kepegawaian yang dijatuhkan.
Imam tetap dipecat dari pegawai Pemkot Surabaya.
"Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat," tegas Eri Cahyadi.
Dia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
"Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," katanya.
Karena itu, alumnus ITS Surabaya ini mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Eri Cahyadi menekankan bahwa aparatur pemerintah, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, mendapatkan penghasilan dari masyarakat.
"Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya," ujar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
Dia menegaskan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kepercayaan masyarakat.
"Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga," katanya.
Oleh sebabnya, dia meminta seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pemerintah kota.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi memastikan pelanggaran berat seperti pungli akan dikenai sanksi tegas.
"Jadi saya minta tolong semua pegawai Pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak (saya) blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot," tandasnya.
Imam menjadi pegawai Satpol PP pada 2019.
Namun, menjalankan praktik ilegal itu sejak 2022.
(Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, Imam diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan.
Staf kelurahan yang dimaksud telah mendapatkan tindakan tegas dan diberhentikan sejak 2023.
"Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu," kata Irna.
Langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memecat oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat kasus lowongan kerja (Loker) palsu di Pemkot Surabaya mendapat dukungan penuh dari legislatif.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, menilai tindakan tersebut menjadi momentum penting dalam menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Menurut politisi muda Gerindra ini, kasus sogok di tubuh pegawai penegak peraturan daerah (Perda) ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa.
Kasus tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap integritas birokrasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Kasus suap tersebut merupakan pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas. Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi," ujar Kahfi kepada surya.co.id, Senin (7/9/2026).
Meski mendukung penuh sanksi pemecatan, anggota Komisi A ini memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan Pemkot Surabaya agar seluruh proses penjatuhan sanksi wajib bersandar pada regulasi yang berlaku.
Khususnya, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kahfi menekankan tiga asas utama dalam UU tersebut yang tidak boleh diabaikan oleh Pemkot Surabaya dalam mengeksekusi keputusan pemecatan.
Asas Kepastian Hukum. Yakni prosedur pemecatan harus berjalan sesuai regulasi dan didasarkan pada bukti-bukti sah.
Asas Kecermatan. Artinya penindakan harus didahului pengumpulan fakta mendalam serta memberikan hak jawab bagi pihak terkait.
Asas Kepentingan Umum. Yakni langkah tegas ini harus berorientasi pada pemulihan kepercayaan publik terhadap bersihnya aparatur penegak perda.
PRD Kota Surabaya berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Pihak legislatif juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem internal pemerintah kota.
"DPRD akan mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen. Langkah evaluasi ini penting dilakukan agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari," katanya.