TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hidrogeologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Heru Hendrayana mempertanyakan penetapan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang terlalu tinggi bagi pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
Prof Heru Hendrayana menilai hal itu kemungkinan belum mengikuti pedoman yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pasalnya, penetapan tarif PAT di Kabupaten Bogor ini sudah dibuat meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat belum dikeluarkan.
Padahal, lanjutnya, dalam penetapan kenaikan tarif PAT itu, Kabupaten Bogor seharusnya berpedoman kepada Pergub. Artinya, Pergubnya harus ada terlebih dulu.
“Nah, saat ini hitung-hitungan dari Pemprov Jawa Baratnya yang jadi pedoman penetapan kenaikan PAT di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat kan belum ada. Itu artinya, pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor juga seharusnya belum bisa menetapkan kenaikan tarif PAT itu di daerahnya,” kata Prof Heru Hendrayana.
Jadi, menurutnya, apa yang dilakukan Pemkab Bogor itu tidak mengikuti pedoman peraturan yang di atasnya, dalam hal ini Permen ESDM.
“Jadi, kemungkinan penetapan kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor itu juga dilakukan menggunakan rumus sendiri dan tidak berpedoman kepada Pergub yang seharusnya terlebih dulu melakukan perhitungannya,” sambungnya.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang terdampak kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor bisa saja meminta Pemkab Bogor untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Apalagi jika pelaku usaha merasa sangat terbebani dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
"Karena, sebetulnya itu nggak boleh dilakukan tanpa ada dasar hukum diatasnya, apalagi tarif yang ditetapkan itu sangat tinggi,” ucapnya.
Adapun kenaikan PAT ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang mencakup penghitungan harga air baku dan bobot air tanah berdasarkan berbagai faktor.
NPA akan dikenakan pajak dan dihitung berdasarkan komponen biaya pemeliharaan dan pengendalian serta volume pengambilan air tanah.
Gubernur Jawa Barat diharuskan untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan pedoman ini setelah verifikasi dari Menteri.
Selanjutnya perhitungan yang sudah dilakukan Gubernur Jawa Barat itu diserahkan ke kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pemkab Bogor tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari NPA," tukasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, menuturkan bahwa sebenarnya pelaku industri di Kabupaten Bogor itu sama sekali tidak menolak adanya kenaikan PAT ini.
Hal itu karena mempertimbangan bahwa PAT di Kabupaten Bogor ini memang belum pernah dinaikkan sejak tahun 2017.
“Tapi, kami hanya meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah,” tutur Supari Abdul Hayi.
Ia menambahkan, Apindo Kabupaten Bogor saat ini tengah berupaya untuk meminta kepada Bupati agar kalau bisa tidak menaikkan PAT sebesar yang sekarang ini.
“Kami mengusulkan kalau bisa tolong dong jangan dinaikkan langsung ke Rp 3,300 per meter kubik, tapi naiknya menjadi Rp 2.000 atau Rp 2.500 saja,” harapnya.
Menurutnya, revisi kebijakan itu akan meringankan beban perusahaan. Sebab, lanjutnya, keberadaan pengusaha juga untuk menopang Kabupaten Bogor semakin maju.
“Tapi, kalau misalnya perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke daerah lain karena sudah nggak mampu lagi, yang rugi kan Pemda juga. Apalagi di sini itu banyak industri garmen dan tekstil yang jumlah karyawannya ribuan,” tukas Supari.