Breaking News, Empat Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati di PN Batam
Dewi Haryati September 07, 2026 04:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan calon pemandu lagu di Batam, Dwi Putri Apriliandini dituntut hukuman mati pada sidang agenda tuntutan, Senin (7/9/2026) di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Putri Eangelina, dan Salmia terbukti bersalah melanggar pasal 459 ayat 2 juncto pasal 20 huruf C terkait pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (dibacakan secara terpisah) dengan pidana mati," ujar JPU, Muhammad Arfian dalam persidangan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, terdakwa dan sejumlah alat bukti di persidangan. 

Dalam pertimbangannya, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis dan menyebabkan terdakwa meninggal dunia. Hal yang meringankan nihil. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.