Kepala Desa di Banyumas Pusing Soal KDMP: Alih Fungsi Lahan Pertanian Kini Jadi Masalah
rika irawati September 07, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tengah pusing terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Beberapa telah mengeluarkan uang pribadi hingga puluhan juta demi berdirinya KDMP, tanpa kejelasan apakah uang tersebut akan mendapat ganti.

Sementara yang lain, menghadapi persoalan pembangunan KDMP di atas lahan hijau.

Diketahui, pembangunan KDMP di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini dipersoalkan Kementerian Pertanian.

Seperti yang diungkap KK, kepala desa di sebuah wilayah di Kabupaten Banyumas.

KK harus mengeluarkan uang untuk pengurukan lahan milik desa yang akan dibangun KDMP.

"Total dana yang saya keluarkan mencapai puluhan juga, kisaran di angka Rp45 jutaan, buat nguruk tanah agar siap bangun," kata KK, Sabtu (5/9/2026). 

Baca juga: Parah! 31 Persen KDMP di Banyumas Berdiri di Atas Sawah dan Langgar Aturan

Menurut KK, di awal rencana KDMP, pihak desa diminta menyediakan lahan seluas 1.000 meter persegi.

Lahan itu harus siap bangun.

Sementara, di desanya, lahan yang tersedia harus diurug hingga kedalaman sekitar empat meter agar rata dan siap dibangun KDMP.

Desa pun tak memiliki anggaran untuk pengurukan lahan tersebut hingga akhirnya, KK merogoh uang pribadi.

Hingga kini, KK belum mengetahui secara pasti mekanisme pengembalian uang pribadi yang telah digunakan untuk pekerjaan tersebut.

Didatangi KPK

Sementara, Kasmidi, kepala Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, mengatakan, dirinya pernah didatangi Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.

KPK datang untuk melihat kondisi dan memastikan status lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP di Desa Pegalongan. 

Kasmidi menegaskan, dalam kunjungan tersebut tidak ada pembahasan atau arahan yang mengarah pada persoalan korupsi. 

Pihak KPK hanya ingin mengetahui status tanah, kelengkapan surat-surat, serta perkembangan pembangunan KDMP.

"Intinya tidak ada arahan yang mengarah ke istilah korupsi atau apa pun, tidak ada."

"Waktu itu, orang KPK hanya ingin tahu posisi tanah ini sudah beres atau belum, bagaimana statusnya, kemudian pembangunannya bagaimana, apakah lancar atau tidak."

"Intinya hanya itu," kata Kasmidi, Sabtu.

Dia mengakui, KDMP Pegalongan dibangun di atas lahan hijau atau kawasan untuk pertanian.

Namun, menurutnya, penentuan lahan itu telah melalui musyawaran dusun dan musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga pihak kecamatan dan pendamping desa.

Selain dinilai kurang produktif, lokasi KDMP sekarang dinilai paling memenuhi syarat dari segi luasan.

Baca juga: KPK Sambangi Banyumas Soal Pembangunan Koperasi Merah Putih

Saat diputuskan dan KDMP mulai dibangun, kata Kasmidi, belum ada informasi aturan yang melarang koperasi desa (Kopdes) dibangun di atas lahan hijau.

Informasi mengenai ketentuan tersebut baru diterima setelah proses pembangunan sudah berjalan. 

"Ya, waktu itu belum ada. Belum ada aturan dari pusat terkait larangan di lahan hijau." 

"Setelah itu, baru saya mendapat informasi," katanya.

Saat ini, kata Kasmidi, KDMP Pegalongan hampir siap. 

Bahkan, sejumlah fasilitas sudah mulai masuk ke lokasi.

"Mebelair sudah masuk. Kendaraan, bantuan juga sudah," ujarnya.

58 KDMP di Lahan Hijau

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas Kresnawan mengatakan, berdasarkan data pemerintah daerah, Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banyumas mencapai 30.421,40 hektare.

Dari jumlah tersebut, 27 ribu hektare ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kemudian, hasil pendataan, terhadap 58 bangunan KDMP di KP2B seluas total 6,26 hektare.

Kresnawan mengatakan, di Banyumas telah terbangun 182 KDMP. Dimana, 124 KDMP dibangun di lokasi yang sesuai tata ruang. 

"Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai dengan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lain berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare," ucapnya, Sabtu.

Dalam kesempatan sebelumnya, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, keberadaan KDMP di lahan sawah dilindungi (LSD) memang menjadi persoalan.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi KDMP di Jateng Bisa Kena Pidana, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Menurutnya, saat ini, penyelesaian persoalan tata ruang tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Pemkab Banyumas terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, terkait kemungkinan mengubah peruntukan lahan.

"Aturannya nanti dari pusat, solusinya juga nanti dari pusat."

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian terkait apakah peruntukan lahannya bisa diubah. Saat ini masih dalam tahap diskusi," katanya. 

Terancam Pidana 5 Tahun

Alih fungsi lahan pertanian menjadi KDMP juga menghadapi ancaman hukuman.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang berkaitan dengan ketentuan penataan ruang.

Dalam aturan tersebut, pelaku alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan secara ilegal dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Ilegal di sini tidak melalui prosedur atau perizinan resmi dari pemerintah daerah.

"Pada saat untuk alih fungsi lahan, dikomunikasikan dulu, dikoordinasikan (dengan pemerintah daerah)." 

"Terdapat pemerintah daerah yang memang mempunyai aturan itu sehingga masyarakat yang memang berkeinginan untuk mengalihfungsikan, jadi tidak melanggar aturan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Minggu (6/9/2026).

Namun, terkait pelanggaran alih fungsi lahan untuk KDMP, kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemprov Jateng.

Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan resmi yang mengarah ke pidana terkait alih fungsi lahan untuk KDMP.

Polda Jateng menempatkan penegakan hukum sebagai tahapan terakhir setelah upaya koordinasi, pencegahan, dan edukasi dilakukan. (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati/Reza Gustav)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.