WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penempatan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarding dalam KBLI 52311 pada KBLI 2025 dinilai perlu dikaji kembali.
Peneliti Pusat Kajian Pegasus Bandung, Dr. Ahmad Sugiono, mengatakan klasifikasi tersebut berisiko menyederhanakan kompleksitas bisnis freight forwarding modern menjadi sekadar aktivitas intermediasi.
Dalam KBLI 2025, JPT ditempatkan di bawah kelompok 5231, yakni jasa intermediasi transportasi untuk barang.
Klasifikasi tersebut mencakup aktivitas pengorganisasian dan pengaturan pengiriman barang atas nama klien.
Ahmad mengatakan harmonisasi KBLI dengan International Standard Industrial Classification Revision 5 (ISIC Rev.5) memang penting. Namun, penerapannya harus tetap mampu menggambarkan perkembangan model bisnis freight forwarding.
“Persoalannya bukan apakah Indonesia perlu mengikuti ISIC Rev.5. Harmonisasi itu penting. Persoalannya adalah bagaimana ISIC Rev.5 diterjemahkan ke dalam KBLI tanpa mereduksi kompleksitas kegiatan freight forwarding modern,” ujar Ahmad.
Menurut dia, perusahaan freight forwarder tidak selalu bertindak sebagai intermediary atau perantara.
Baca juga: Abu Vulkanik Capai Cikarang Pusat, BPBD Bekasi Buka Posko Pengaduan, Ini Nomornya
Dalam praktiknya, perusahaan dapat berperan sebagai agent, logistics organizer, consolidator, Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC), contractual carrier, hingga multimodal transport operator, tergantung struktur kontrak dan tanggung jawab yang diambil.
Ahmad mencontohkan, ketika freight forwarder membeli jasa angkutan dari carrier dan menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga sendiri, perusahaan tersebut telah mengambil risiko komersial sekaligus posisi kontraktual.
Terlebih jika freight forwarder menerbitkan House Bill of Lading (HBL) dan bertanggung jawab kepada shipper.
“Intermediary hanyalah salah satu kapasitas freight forwarder. Ketika forwarder mengambil tanggung jawab berdasarkan kontrak, posisinya tidak lagi sekadar perantara murni,” katanya.
Berdampak pada Perizinan Usaha
Ahmad juga menyoroti dampak klasifikasi KBLI terhadap dunia usaha karena berkaitan dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat restrukturisasi KBLI 2025 mengikuti perubahan dalam ISIC Rev.5, termasuk pembentukan kelompok 52311 untuk JPT.
Menurut Ahmad, apabila klasifikasi yang digunakan tidak mencerminkan seluruh fungsi freight forwarding, dampaknya dapat meluas.
Mulai dari kombinasi kegiatan usaha, struktur perusahaan, investasi, hingga biaya kepatuhan berpotensi terdampak.
Karena itu, Ahmad menawarkan dua opsi untuk mengakomodasi karakter bisnis freight forwarding yang beragam.
Pertama, JPT dikembalikan ke rumpun 52291 agar lebih mencerminkan fungsi pengaturan dan pengorganisasian transportasi.
Kedua, apabila JPT tetap ditempatkan pada KBLI 52311, sistem OSS perlu memberikan ruang untuk penggunaan multi-KBLI dalam satu badan usaha dan satu Nomor Induk Berusaha (NIB).
“JPT tidak seharusnya dikunci sebagai single purpose. Freight forwarding modern memiliki fungsi yang beragam dan perlu diklasifikasikan sesuai kegiatan serta tanggung jawab kontraktualnya,” pungkas Ahmad.