Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kebakaran lahan kembali terjadi di pinggir jalan umum Kelurahan Pasar PUT, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), pada Senin (7/9/2026).
Kebakaran tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan hingga mengenai rumput dan ilalang kering di lahan tersebut.
Untung saja, api berhasil dipadamkan sebelum kebakaran semakin meluas.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, mengatakan kondisi rumput dan ilalang yang kering akibat musim kemarau membuat api mudah menyebar.
Diduga ada masyarakat yang membuang puntung rokok sembarangan sehingga mengenai rumput atau ilalang yang mengering dan sangat mudah terbakar.
"Mengingat saat ini musim kemarau, jadi terjadilah kebakaran lahan itu," sampai Kapolsek kepada TribunBengkulu.com, Senin (7/9/2026).
Lahan Seluas 160 Meter Persegi Terbakar
Lahan yang terbakar diketahui milik Buyung (35), warga Kelurahan Pasar PUT.
Setelah menerima informasi mengenai kebakaran, personel Polsek Padang Ulak Tanding langsung mendatangi lokasi.
Pemadaman kemudian dilakukan bersama personel Koramil, Damkar Padang Ulak Tanding, dan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, lahan yang terbakar memiliki ukuran sekitar 8 x 20 meter atau sekitar 160 meter persegi.
"Api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya," lanjutnya.
Polisi Imbau Warga Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan
Kapolsek Padang Ulak Tanding mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati selama musim kemarau.
Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di sekitar lahan yang ditumbuhi rumput dan ilalang kering.
Masyarakat juga diingatkan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran lahan, termasuk membakar sampah tanpa pengawasan.
"Jangan membuang puntung rokok sembarangan karena rumput dan ilalang yang kering sangat mudah terbakar," tutup Kapolsek.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada petugas maupun Damkar Rejang Lebong apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan agar dapat segera ditangani dan tidak meluas.