TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemkab Pekalongan mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah mengalami penurunan. Sementara belanja daerah justru meningkat Rp34,835 miliar.
Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut disampaikan Plt Bupati Pekalongan Sukirman dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, perwakilan Forkopimda.
Baca juga: Plt Bupati Pekalongan: Pesantren Asy Syaroni Perlu Didukung, Pendidikan Akhlak Jadi Kunci
Dalam penyampaiannya, Sukirman mengapresiasi DPRD Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya telah menyepakati dua dokumen penting sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 pada 14 Agustus 2026.
Kedua dokumen tersebut yakni, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan karena pada 14 Agustus 2026 telah menyepakati bersama dua dokumen penting sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026," ujar Sukirman.
Setelah kesepakatan tersebut, Pemkab Pekalongan menindaklanjutinya dengan menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Sukirman menjelaskan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan realisasi anggaran yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026 serta perkembangan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat.
"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diupayakan optimal untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat."
"Namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir," jelasnya.
• Viral Pemuda 28 Tahun di Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp1,7 Miliar: Saya Cuma Kerja Serabutan
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp2,409 triliun turun menjadi Rp2,398 triliun.
Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang Rp11,264 miliar atau sekira 0,47 persen dibandingkan APBD Penetapan Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Belanja yang semula direncanakan Rp2,512 triliun naik menjadi Rp2,547 triliun setelah perubahan.
"Belanja daerah mengalami kenaikan Rp34,835 miliar atau naik 1,39 persen dari APBD Penetapan tahun anggaran 2026," kata Sukirman.
Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan direncanakan Rp148,669 miliar.
Nilai tersebut meningkat Rp46,099 miliar dibandingkan rencana sebelumnya.
"Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan utang daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," imbuhnya.
Pada Perubahan APBD 2026, tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan neto setelah perubahan ditetapkan Rp148,669 miliar.
Sukirman mengatakan, pembiayaan neto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, yakni selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah yang direncanakan.
"Pembiayaan neto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur, yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan," pungkasnya. (*)