TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tim kuasa hukum tiga aktivis mahasiswa, Enrille Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan, mempersoalkan hubungan sebab-akibat antara flyer yang dibuat ketiganya dengan kerusuhan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Kuasa hukum, Aryo Garudo, menilai konstruksi tersebut belum menunjukkan hubungan kausalitas yang jelas. Menurutnya, ketiga terdakwa memang dikaitkan dengan pembuatan flyer dan koordinasi sebelum aksi, tetapi pihaknya mempertanyakan dasar yang menghubungkan hal tersebut dengan tindakan kerusuhan.
“Kita masih belum bisa menerima hubungan antara flyer yang dibuat ketiga anak-anak kemudian dianggap sebagai penyebab kerusuhan. Kita merasa itu tidak nyambung hubungan sebab akibatnya,” ujar Aryo.
Ia juga menilai majelis hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.
Perkara ketiganya kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Aryo berharap hakim tingkat kasasi mengkaji kembali seluruh fakta dan keterangan ahli yang muncul dalam persidangan.
“Prinsipnya bukan menggali kesalahan, tapi kita akan menggali kebenaran. Harapan kami keputusan itu nanti bisa bebas,” katanya.
Aryo juga menyebut terdapat faktor lain sebelum demonstrasi, termasuk konsolidasi dan dugaan provokasi, yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
Perdebatan mengenai hubungan flyer dengan kerusuhan tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu isu dalam eksaminasi publik terhadap putusan perkara ketiga aktivis tersebut.
Eksaminasi menyoroti antara lain persoalan kausalitas, unsur penghasutan, kesengajaan, dan pertanggungjawaban pidana.
Kini, tim kuasa hukum menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung sebagai upaya hukum untuk menguji kembali pertimbangan putusan sebelumnya.