Profil Irjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Akpol 1994, Pecat 21 Anak Buah dan Daftarnya
Rusaidah September 07, 2026 05:40 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Sosok Utara Irjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara menjadi perbincangan setelah memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggotanya.

Bukan cuma satu, melainkan sekitar 21 anak buahnya anggota Polda Maluku dan jajaran di-PTDH dari institusi Polri.

Upacara PTDH berlangsung di lapangan apel Catur Prasetya, Sofifi, Senin (7/9/2026).

Keputusan 21 anggota yang disanksi PTDH ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tampang Terduga Pembunuh Mozza, Gadis yang Hilang 1 Tahun, Dibekap 7 Menit Sebelum Masuk Karung

Mereka dipecat buntut melakukan pelanggaran berat sehingga diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. 

Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi.

“Hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin apel.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. 

Sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan untuk personel berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ucapnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa meskipun telah diberhentikan dari institusi, para mantan anggota tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” kata Kapolda.

Dalam arahannya, Kapolda juga meminta seluruh personel menjadikan PTDH tersebut sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Baca juga: Detik-detik Pengemudi HRV Diduga Microsleep Keluar Jalur Tabrak Grand Livina di Tikungan Desa Jeriji

Kapolda juga mengingatkan semua personil untuk tidak melakukan pelanggaran karena setiap permasalahan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta seluruh personel untuk bijak dalam menggunakan media sosial. 

Sebab menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi, anggota diminta menjaga nama baik pribadi maupun institusi dengan tidak mengunggah foto, video, atau konten yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Harus Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Adapun untuk 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH, Ia berharap agar keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia meminta para mantan anggota Polri menjadikan momentum tersebut sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran untuk memperbaiki diri serta menata kehidupan di masa mendatang sebagai bagian dari masyarakat.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Maluku Utara yang tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Cara Cepat Cek Desil Lewat HP dan Menurunkan Desil Tanpa Perlu Datang ke Kelurahan

Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” ucapan mengakhiri.

Profil dan Rekam Jejak Irjen Pol Arif Budiman

Arif Budiman resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Saat pelantikan jabatannya masih bintang satu atau Brigjen, kemudian mendapat kenaikan pangkat bintang dua jadi Irjen.

Arif menggantikan posisi Irjen Pol Waris Agono yang memasuki masa pensiun dari Polri.

Penugasan ini ditetapkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 7 Mei 2026. 

Sebelumnya, Irjen Pol Arif Budiman menjabat sebagai Danpas Brimob II Korbrimob Polri.

Irjen Pol Arif Budiman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Dikutip dari Tribun Ternate, Arif Budiman lahir pada 17 September 1972, sehingga saat ini usianya yakni 54 tahun.

Arif Budiman telah menyandang pangkat Brigjen sejak 23 Desember 2022.

Baca juga: Daftar Gaji dan Tukin TNI 2026 Terbaru 17 Kelas Jabatan Pangkat Tamtama, Bintara hingga Jenderal

Ia telah berpengalaman dalam bidang Brimob Polri.

Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah diemban Arif.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Serdang Bedagai.

Ia juga sempat menduduki posisi jabatan Wadansat Brimob Polda Sumatra Selatan pada 2013.

Selain itu, Arif juga pernah menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Bangka Belitung dan Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan pada 2016.

Karier Arif makin cemerlang setelah ia dipercaya menjadi Dansat Brimob Polda Jawa Barat pada 2018.

Pada 2019, ia lalu dimutasi menjadi Danpas Gegana Korbrimob Polri.

Tiga tahun kemudian, Arif diangkat sebagai Danpas Brimob II Korbrimob Polri.

Harta Kekayaan Irjen Pol Arif Budiman

Arif Budiman tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 27 Maret 2025.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Irjen Pol Arif Budiman.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/56 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000

2. MOTOR, YAMAHA R250 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

3. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

4. MOBIL, TOYOTA HARDTOP Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.735.000.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 2.735.000.000

Daftar 21 Anggota yang di-PTDH

1. Aipda Helmi Bintara Polres Ternate 
2. Aipda Dedi Hendrawan Hanafi Basikum Polres Halmahera Timur
3. Aipda Rusmin Sulalim Kasium Polres Halmahera Timur
4. Bripka Muhammad Iksan Anwar Ba Polres Halmahera Timur 
5. Bripka Reyhan A Perdana Ps Danton 4 Kompo II Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara
6. Bripka Sukardi Jawa Ba  Si Dokkes Polres Kepulauan Sula 
7. Brigpol Aldi Irwan M Haji Muhammad Ba Polsek Pulau Moti Polres Ternate
8. Brigpol Riska Husnadi Basatlas Polres Ternate 
9. Brigpol Hairil Haji Rustam Ba Sikum Polres Ternate
10. Brigpol Yosa Lase Ba Sim TIK Polres Halmahera Timur
11. Briptu Iksan Marjojo Ba 12. Biddokkes Polda Maluku Utara
12. Briptu Imam Wahyu Ba Sat Binmas Polres Pulau Morotai
13. Briptu Rusdi Aput Ba Satbrimob Polda Maluku Utara
14. Bripda Eldem Alfatah Ba Si Dokkes Polres Halmahera Utara
15. Bripda M Fiko Fataruba Ba Sat Samapta Polrestas Tidore
16. Bripda Dwi Rangga Ba Dit Samapta Polda Maluku Utara
17. Bripda Andika Puspa Dwi Putra Ba Ditpolairud Polda Maluku Utara
18. Bripda Abdul Rizal Erdan Ba Si Dokkes Polres Halmahera Selatan
19. Bripda Hamdani Kahar Ba Polres Pulau Taliabu
20. Brata Dandi Ahmad Tamtama Satbrimob Polda Maluku Utara
21. Bratu Ruslan Rahmat Haji Alwi Anwar Tamtama Ditpolairud Polda Maluku Utara. (*)

Kapolda Maluku Beri Tips Polisi Terhindar dari Pelanggaran 

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman beri tips kepada seluruh anggota agar bisa terhindar dari berbagai pelanggaran selama menjalankan tugas.

Beberapa tips ini disampaikan jenderal bintang dua di Polda Maluku Utara itu usai memberikan punishment PTDH kepada 21 anggota yang melakukan pelanggaran.

Mereka diduga terlibat berbagai kasus mulai dari meninggalkan dinas atau Desersi, narkoba, asusila, KDRT hingga kekerasan seksual. 

KAPOLDA MALUKU UTARA - Sosok Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman yang pecat 21 anak buahnya karena melakukan pelanggaran berat. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman saat memberikan pencoretan kepada personel yang di-PTDH, Senin (7/9/2026). Irjen Pol Arif Budiman, ketika diwawancara usai memimpin upacara PTDH 21 anggota Polda Malut di lapangan apel Catur Prasetya, Sofifi, Senin (7/9/2026). (Tribunnews.com/TribunTernate.com/Randi Basri)

Para personel yang diberikan punishment ini tersebar baik tingkat Polda Maluku Utara hingga jajaran Polres.

Menurut Kapolda, PTDH ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi.

“Untuk tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kapolda saat pimpin apel pemecatan di lapangan apel Mapolda Catur Prasetya,Sofifi, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Pesan Terakhir Mozza Axillia Dilapor Hilang Setahun Lalu Kini Tinggal Kerangka, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Sosok Mozza Axillia, Dilapor Hilang Setahun Ditemukan Tinggal Kerangka, Pernah Kirim Pesan ke Ayah

Langkah ini menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara penghargaan untuk personel berprestasi dan hukuman bagi anggota melanggar.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ucapnya.

Ia pun memberikan sejumlah tips yang perlu diterapkan anggota untuk menghindari pelanggaran dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

Berikut tips Kapolda untuk anggota agar terhindar dari pelanggaran:

Tingkatan keamanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa serta jadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam setiap melaksanakan tugas.

Kepada setiap pimpinan mulai dari tingkatan satker, Satwil hingga perwira untuk terus meningkatkan pengawasan melekat pada anggota jangan biarkan pelanggar sekecil apapun dan segera tindak lanjuti sesuai permasalahan yang ada.

Di Tengah perkembangan informasi dan media sosial maka dari itu seluruh anggota Polda Maluku Utara harus bijak dalam bermedia sosial jaga nama baik pribadi dan institusi jangan buat konten yang bisa dapat menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Syukuri profesi sebagai anggota Polri ingat kembali niat awal perjuangan hingga mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri dan bisa memegang teguh Tribrata sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. 

(TribunTernate.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.