TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Tim Satgas Anti Preman melakukan penertiban juru parkir (jukir) di kawasan wisata religi Ampel, Surabaya.
Penertiban dilakukan setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan tarif parkir yang ditarik tidak sesuai ketentuan.
Dalam video yang beredar, petugas mendatangi sejumlah jukir di kawasan Ampel dan melakukan pemeriksaan terkait tarif parkir yang dikenakan kepada pengunjung.
Petugas menyampaikan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua seharusnya sebesar Rp2.000. Sementara tarif kendaraan roda empat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Blitar Ungkap Alasan Hibah KONI Rp2,8 Miliar Belum Cair, Soroti Status Ketua
Namun, dalam penertiban tersebut petugas menemukan dugaan penarikan tarif parkir lebih tinggi.
Jukir diduga menarik Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Petugas kemudian memberikan peringatan kepada jukir agar tidak kembali menarik tarif di luar ketentuan.
"Ojo narik 5rb ya (Jangan narik Rp5 ribu ya)," ujar petugas kepada salah satu jukir.
Jukir tersebut kemudian menjawab, "Ya siap, Pak."
Petugas juga memberikan peringatan tegas bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir dapat dicabut apabila kembali melakukan pelanggaran.
"2rb ya? Tak cabut KTA-nya, beneran Pak," lanjut petugas.
Jukir Bantah Tarik Parkir Rp5.000
Dalam penertiban tersebut, salah seorang jukir terlihat membantah tuduhan telah menarik tarif parkir sebesar Rp5.000.
Jukir tersebut bahkan beberapa kali bersumpah untuk meyakinkan petugas bahwa dirinya tidak melakukan penarikan tarif seperti yang dilaporkan.
"Demi Allah lima ribu, Pak. Sumpah, Pak, sumpah!" ujar jukir tersebut.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Petugas juga menyebut kawasan Ampel akan disusuri untuk memastikan tarif parkir yang diberlakukan oleh para jukir sesuai dengan aturan.
"Aduan yang ada di hotline beliau, parkir tepi jalan umum yang sudah menyimpang, kita susuri mulai dari ujung sampai ke ujung Pasar Nyamplungan," terdengar narasi petugas dalam video.
Petugas menegaskan jukir yang terbukti menarik tarif parkir tidak sesuai aturan dapat dikenai tindakan, termasuk pencabutan KTA.
"Kawasan Ampel, kalau memang pengenaannya menyimpang tidak sesuai aturan, roda empat ditarik sepuluh ribu, roda dua ditarik lima ribu, KTA jukir, KTA petugas parkirnya cabut, Pak!" lanjut narasi tersebut.
Jukir Protes hingga Akhirnya Digiring ke Mobil Dishub
Situasi kemudian sempat memanas ketika salah seorang jukir kembali memprotes tindakan petugas.
Jukir tersebut mengaku hanya menarik uang sebesar Rp5.000 dan merasa keberatan karena dibawa oleh petugas.
"Demi Allah 5.000, Pak! Sumpah, Pak, demi Allah 5.000, Pak! Aku gak pernah... Guduk maling, Pak. Bukan maling!" ujar jukir tersebut.
Jukir itu masih mempertanyakan tindakan petugas terhadap dirinya.
Ia juga mengungkapkan keberatan karena dirinya dibawa petugas meski menurut pengakuannya hanya meminta uang Rp5.000.
"Mosok ngene aku digowo, Pak. Aku minta 5.000, Pak, ngomong 10. Laporane... Ya Allah, parah iki," katanya.
Setelah perdebatan tersebut, petugas akhirnya melakukan penindakan terhadap jukir yang bersitegang.
Jukir tersebut kemudian digiring dan dimasukkan ke dalam mobil operasional Dishub Surabaya.
(Dewi Larasati/tribunmataraman.com)