Pemerintah Hentikan Sementara Buka Lahan dengan Metode Kearifan Lokal
GH News September 07, 2026 06:08 PM
Jakarta -

Pemerintah menghentikan sementara praktik pembakaran lahan dengan metode kearifan lokal di daerah. Pemerintah pusat minta pemerintah daerah menyetop ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal tersebut.

"Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita komunikasikan dan kita hentikan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, dilansir Antara, Senin (7/9/2026).

Djamari menyebut penghentian praktik itu berlaku di seluruh pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan selama kondisi risiko karhutla masih tinggi. Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi dan mengatur kembali ketentuan tersebut setelah kondisi memungkinkan.

"Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti," ujar dia.

Djamari juga mengingatkan para pemegang HGU agar ikut mencegah terjadinya kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Selain itu, dia menegaskan pemerintah memperketat penegakan aturan untuk mencegah peningkatan karhutla seiring kondisi El Nino yang masih berlangsung.

Menurut Djamari, pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang saat ini masih relatif terkendali membuat seluruh pihak lengah, mengingat Indonesia belum mencapai puncak El Nino.

"Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah yang pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino," ucap Djamari.

Dia mengatakan kondisi karhutla di sejumlah wilayah mulai menunjukkan peningkatan. Meskipun masih dapat dikendalikan, kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mencegah kebakaran meluas ketika El Nino mencapai puncaknya.

"Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat," ujarnya.

Djamari menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap tindakan yang memicu kebakaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

"Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Ia mengatakan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan telah masuk proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

"Beberapa dari yang kita lihat itu dan pelanggar-pelanggar pun sudah mulai diproses, diproses hukum berjalan," ujar Djamari.

Senada dengan Djamari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama kemarau panjang dan El nino. Penghentian aturan itu dilakukan karena kondisi kemarau panjang ekstrem dapat meningkatkan risiko karhutla.

"Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta.

Dia menjelaskan dalam kondisi normal, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal memiliki sejumlah persyaratan, antara lain pelaporan kepada kepala desa dan penyediaan sekat bakar untuk mencegah api meluas. Namun, persyaratan itu tidak diberlakukan selama kondisi kemarau panjang ekstrem saat ini.

"Namun, kearifan lokal tersebut ada aturannya, khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan," ujarnya.

Jenderal Sigit mengatakan pemerintah bersama TNI-Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.

Upaya itu dilakukan untuk mencegah kebakaran sejak tahap pembukaan lahan, sekaligus memastikan masyarakat memahami konsekuensi hukum apabila larangan tersebut dilanggar.

Menurut Kapolri, pelanggaran terhadap ketentuan karhutla dapat dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.