Penyebab Warga Tanggamus Tertemper Kereta di Bandar Lampung, Sempat Dilarikan ke RS
Noval Andriansyah September 07, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dugaan terdistraksi panggilan telepon seluler menjadi penyebab utama seorang warga asal Kabupaten Tanggamus berinisial D (28) tewas tertemper kereta api penumpang di perlintasan JPL 13 Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Abaikan Panggilan Teman, Warga Tanggamus Tewas Tertemper Kereta di Bandar Lampung

Korban tertabrak saat berjalan paling belakang bersama dua rekannya yang hendak mencari makan malam di sekitar Masjid Ar Raudhoh. 

Karena fokus menjawab telepon, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta penumpang dari arah utara hingga tubuhnya tersambar dan terpental sejauh lima meter.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), namun nyawanya tidak dapat ditolong.

Polsek Labuhan Ratu kini terus mendalami kasus kecelakaan tersebut sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas menggunakan ponsel saat melintasi jalur rel kereta api.

Detail penyebab insiden maut tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian.

"Korban saat itu bersama dua rekannya, Richard Maulana dan Yean Pratama, hendak mencari makan. Ketika melintasi rel, korban berjalan di posisi paling belakang dan diduga kuat sedang menerima panggilan telepon sehingga tidak menyadari kedatangan kereta," kata AKP Ono Karyono, Senin (7/9/2026).

Kedua rekan korban sebenarnya sudah lebih dahulu menyeberangi jalur rel dengan selamat. Namun, posisi korban yang tertinggal di belakang dan kurang berkonsentrasi membuat benturan keras tidak terhindarkan.

Atas peristiwa tragis tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga konsentrasi penuh saat melintasi jalur perlintasan kereta api.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melintasi rel. Jangan menggunakan telepon seluler maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi. Pastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas," tegas Ono.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memonitor kondisi lingkungan di sekitar lokasi kejadian guna mengetahui faktor pendukung lain, seperti kondisi pencahayaan dan tingkat kedengaran suara di area perlintasan.

KAI Peringati Masyarakat

Pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang menangani peristiwa tersebut kembali memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di sepanjang ruang manfaat jalur rel kereta api.

Kronologi kecelakaan yang menimpa warga Tanggamus tersebut dijelaskan oleh Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari.

"Sebelum kejadian, korban berada di area rel bersama dua orang rekannya. Dua rekannya kemudian meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli makanan, sementara korban tetap berada di tempat," kata Zaki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026).

Saat KA Kuala Stabas mendekati lokasi, dua rekan korban yang baru kembali sempat berteriak memanggil agar korban segera menjauh dari perlintasan. Di saat bersamaan, masinis telah membunyikan klakson peringatan secara berulang.

"Masinis sudah membunyikan semboyan 35 atau suling agar korban segera menjauh. Namun karena jarak kereta sudah terlalu dekat, korban tidak sempat berpindah dari lokasi sehingga terjadi temperan," lanjut Zaki.

Atas peristiwa memprihatinkan tersebut, KAI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan edukasi tegas mengenai bahaya beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

"Kami turut berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Kami kembali mengingatkan masyarakat bahwa berada di jalur rel menempatkan diri pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api memiliki kecepatan serta beban besar sehingga membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak," jelasnya.

PT KAI juga menegaskan larangan masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut melarang setiap orang berada di jalur rel, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan selain angkutan resmi.

"Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan kepatuhan dari seluruh lapisan masyarakat," pungkas Zaki.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.