16 Kilogram Emas Batangan yang Dibawa WNA Tiongkok Diduga Berasal dari PETI Ratatotok Mitra 
Ventrico Nonutu September 07, 2026 06:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Teka-teki tentang asal-usul 16 kilogram emas batangan yang dibawa oleh dua WNA Tiongkok melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, mulai terpecahkan. 

Dari informasi yang diperoleh, emas batangan tersebut dibeli dari pengusaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Sumber Tribunmanado.co.id di Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyebutkan berdasarkan penyelidikan, dua WNA tersebut sempat melakukan transaksi jual beli di Ratatotok. 

"Dugaan sementara emas ini yang jadi barang bukti dibeli di Ratatotok, Kabupaten Mitra," ujarnya, Senin 7 September 2026. 

Namun, sumber menyebutkan ada juga kemungkinan dua WNA ini bertransaksi di Kabupaten Minut. 

"Paling banyak emasnya dari Ratatotok, tapi ada kemungkinan mereka juga beli dari Kabupaten Minut," tuturnya.

Secara kualitas, ia membeberkan emas batangan tersebut sudah berkadar 90 persen. 

"Kadarnya 90 persen, sudah hampir emas murni," ungkapnya.

Meski begitu, Polda Sulut masih menyelidiki apabila ada lagi lokasi lain yang menjadi tempat transaksi kedua WNA.

"Kita masih terus selidiki lokasi lainnya," kata dia. 

Sebelumnya, Polda Sulut menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal.

Penyelundupan emas dilakukan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 4 September 2026. 

Emas akan dibawa menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

Dalam kasus ini dua WNA asal Tiongkok terduga sebagai pelaku ikut ditangkap.

Hal terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulut di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu 5 September 2026. 

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong," ujar Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo. 

Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal Tiongkok, langsung ditangkap oleh petugas.

Dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas didalam koper tersebut, makannya kedua WNA tersebut langsung kita amankan dan langsung dilakukan penahanan,” tuturnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

“Yang pasti kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat,” jelasnya.

Dia menambahkan selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya dua buah paspor dan empat buah kartu tanda pengenal, dua lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan dua lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, lima unit handphone (3 unit iPhone dan 2 unit Xiaomi), dua unit koper dan uang tunai Rp 5 juta Rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Nie)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.