SURYA.co.id, SURABAYA - Abdul Latif bin Yusuf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kedapatan mencuri uang dari kotak amal sebuah musholla.
Dalam sidang agenda pembuktian, Senin (7/9/2026), terungkap terdakwa menggunakan gunting rumput untuk merusak gembok kotak amal.
Aksi tersebut dilakukan di Musholla PP Nurul Chaq, Jalan Plampitan XI, Surabaya, Jawa Timur pada Juni 2026. Namun, Abdul Latif belum sempat membawa uang dari dalam kotak amal karena lebih dulu dipergoki warga.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menghadirkan dua saksi, yakni Joko Rahardjo dan Ari Irdiantoro.
Keduanya merupakan makmum Musholla PP Nurul Chaq yang mengetahui kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin siang, 15 Juni 2026, setelah pelaksanaan shalat Dhuhur berjamaah.
Joko Rahardjo mengaku curiga ketika kembali masuk ke musholla dan melihat kondisi kotak amal yang sudah mengalami kerusakan.
"Saya masuk ke musholla dan mengecek kotak amal, ternyata sudah rusak. Setelah itu, saya minta orang lain untuk mengejar pelaku sampai tertangkap," ujar Joko di hadapan Majelis Hakim.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui Abdul Latif menggunakan gunting rumput yang dibawanya dari luar untuk merusak gembok kotak amal.
Meski gembok berhasil dirusak secara paksa, terdakwa belum sempat mengambil uang di dalamnya. Aksinya terhenti setelah diketahui warga.
"Uang di dalam kotak amal ada Rp890.000. Belum, uangnya masih utuh di dalam," tegas Joko.
Persidangan juga mengungkap bahwa Abdul Latif merupakan residivis kasus narkoba pada 2019.
Saksi lainnya, Ari Irdiantoro, juga membenarkan bahwa dirinya ikut mengamankan Abdul Latif setelah aksi tersebut diketahui.
“Iya, benar. Saya panggil-panggil dia (terdakwa,red). Mas, Mas, Mas, lalu kami amankan. Iya lihat (kotak amal dirusak terdakwa,red),” ucap Ari kepada Majelis Hakim.
Menurut Ari, kerusakan terjadi pada bagian gembok kotak amal akibat dicongkel oleh terdakwa. Kondisi tersebut membuat kotak amal tidak dapat digunakan kembali.
“Rusak di bagian gemboknya, sudah hampir terputus. Bagian bawahnya sudah dicongkel. Sudah tidak bisa dipakai, jadi harus buat lagi,” katanya.
Pemeriksaan terhadap para saksi kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono.
JPU menanyakan jumlah uang yang berada di dalam kotak amal. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Abdul Latif belum sempat mengambil uang tersebut.
Majelis Hakim kemudian meminta JPU, terdakwa, dan saksi menghadirkan barang bukti serta uang tunai untuk diperlihatkan lebih dekat di persidangan.
“Uang di dalam kotak amal ada Rp890.000. Belum, uangnya masih utuh di dalam,” ungkap Joko.
Setelah itu, JPU Wanto menanyakan posisi kotak amal sebelum dan sesudah kejadian.
“Tidak berpindah, tetap di pojok dan tidak bergeser. Setelah terdakwa ditangkap, dibawa ke dalam musholla. Waktu ditanya dia tetap tidak mau mengaku. Baru kali ini saya tahu, pak,” tuturnya.
Joko juga menilai terdakwa Abdul Latif bukan warga setempat. Menurutnya, terdakwa datang dengan berjalan kaki dan melaksanakan Shalat Dhuhur sendiri setelah jamaah selesai.
“Kami tidak pernah ketemu dan tidak kenal. Dia shalat sendiri setelah jamaah selesai. Dia tidak ikut shalat berjamaah,” jawabnya.
Di akhir persidangan, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada para saksi dan pihak terkait atas perbuatannya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.