Bantu Warga Melek Hukum, Advokat Dwi Rahmania Buka Layanan Konsultasi Gratis di Lamongan
Pipit Maulidya September 07, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id, LAMONGAN - Persoalan hukum kerap membuat masyarakat ragu mengambil langkah. Selain minimnya pemahaman mengenai prosedur hukum, kekhawatiran terhadap biaya pendampingan juga menjadi salah satu alasan warga memilih diam ketika menghadapi persoalan pidana maupun perdata.

Melihat kondisi tersebut, Advokat Dwi Rahmania melalui Kantor Hukum Dwi R.B & Partners membuka layanan konsultasi hukum awal secara gratis bagi masyarakat di Lamongan, Jawa Timur dan sekitarnya.

Layanan ini dihadirkan sebagai upaya membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang mereka hadapi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Sebagian merasa tidak memahami prosedur, sementara lainnya khawatir persoalan hukum akan berujung pada beban biaya yang tidak terjangkau,” ungkap Dwi Rahmania menjelaskan latar belakang keraguan masyarakat.

Menurut Dwi, pemahaman mengenai hukum seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Karena itu, warga didorong untuk tidak ragu mencari informasi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak maupun kewajibannya.

Baca juga: Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, 906 UMKM Lamongan Jawa Timur Sudah Dapat Pendampingan

Konsultasi Hukum Gratis untuk Perkara Perdata dan Pidana

Konsultasi hukum gratis tersebut dibuka melalui Kantor Hukum Dwi R.B & Partners di Jalan Ikan Bandeng XI/03 001/005, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Layanan hukum yang diberikan mencakup sejumlah persoalan dalam ranah perdata maupun pidana.

Untuk perkara perdata, antara lain meliputi sengketa warisan dan keluarga, penyusunan maupun peninjauan perjanjian dan kontrak bisnis, hingga persoalan harta bersama atau gono-gini.

Sementara untuk perkara pidana, pendampingan dapat diberikan mulai dari tingkat kepolisian hingga proses persidangan.

Pendampingan tersebut mencakup perkara pidana umum maupun khusus, termasuk upaya memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Dwi menilai pemahaman hukum seharusnya dapat diakses masyarakat secara lebih luas, bukan hanya oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi.

“Pemahaman hukum seharusnya tidak hanya menjadi milik mereka yang memiliki akses dan kemampuan ekonomi. Masyarakat juga perlu memiliki keberanian untuk bertanya ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut hak, kewajiban, maupun kepentingan mereka,”jelasnya.

Ia berharap masyarakat tidak ragu mencari informasi ketika menghadapi persoalan hukum.

“Masyarakat tidak takut untuk mencari tahu dan memahami persoalan hukumnya. Dengan memahami posisi dan haknya, mereka bisa menentukan langkah dengan lebih tepat,” kata Dwi.

Warga Tak Harus Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Melalui Kantor Hukum Dwi R.B & Partners, Dwi berharap persoalan hukum tidak lagi dipandang sebagai masalah yang harus dihadapi masyarakat seorang diri.

Konsultasi awal diberikan sebagai kesempatan bagi warga untuk memahami persoalan sebelum memutuskan apakah membutuhkan pendampingan lebih lanjut atau menempuh langkah hukum lainnya.

“Konsultasi awal diharapkan menjadi ruang bagi warga untuk memperoleh pemahaman sebelum menentukan apakah persoalan tersebut perlu dilanjutkan melalui pendampingan atau langkah hukum lainnya,” tuturnya.

Bagi Dwi, peran advokat tidak hanya dimulai ketika suatu perkara telah masuk ke persidangan.

Menurutnya, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum sejak awal.

“Ada tanggung jawab lain yang tidak kalah penting, yakni membantu masyarakat memahami hukum sedini mungkin,” tandas Dwi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.