Viral Jukir Diduga Pungut Parkir di Tanda Larangan Puskesmas III Denpasar Utara Bali, Ini Faktanya
Putu Kartika Viktriani September 07, 2026 06:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Video seorang juru parkir (jukir) yang diduga memungut uang parkir di area bertanda larangan parkir viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Bali.

Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @sagra.bali dan diketahui direkam pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam video, terlihat seorang petugas parkir berada di kawasan yang terdapat tanda larangan parkir.

Menanggapi video viral tersebut, Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma langsung memberikan pembinaan kepada petugas parkir yang bersangkutan.

 

Direktur Utama Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin, 7 September 2026.

Baca juga: VIDEO Viral di Medsos Pria Terkapar di Karangasem, Bali Dipukul Dengan Balok Kayu Usai Minum Miras

Menurut Putrawan, Subbagian Pengelolaan Perparkiran telah turun langsung untuk meminta keterangan dari petugas parkir sekaligus memberikan pembinaan.

Ia menjelaskan, petugas tersebut memang ditugaskan untuk mengelola parkir di lingkungan Puskesmas III Denpasar Utara.

Penempatan jukir tersebut dilakukan karena pengelolaan parkir di kawasan Puskesmas merupakan hasil kerja sama antara Perumda Parkir dan pihak Puskesmas.

"Jadi, atas kerja sama itulah kita menempatkan petugas parkir di sana," katanya.

Parkir Puskesmas Sedang Terganggu

Putrawan menjelaskan, kondisi parkir di dalam area Puskesmas saat ini sedikit terganggu karena sedang berlangsung pekerjaan perbaikan.

Akibatnya, sebagian masyarakat atau pengunjung memilih memarkir kendaraan di luar area Puskesmas.

Padahal, petugas parkir telah berupaya mengarahkan masyarakat yang datang agar menggunakan area parkir di dalam Puskesmas.

"Petugas parkir kita sudah berupaya untuk mengarahkan masyarakat yang datang untuk parkir ke dalam, tapi banyak yang tidak mau. Karena kalau parkir di Puskesmas, memang diperuntukkan untuk pengunjung, sedangkan karyawan atau pegawai Puskesmas diarahkan parkirnya di area parkirnya kantor Camat Denut," jelasnya.

Menurut Putrawan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sebagian kendaraan pengunjung memilih berhenti di luar area Puskesmas.

Namun, pihak Perumda Parkir menegaskan bahwa petugas tidak diperbolehkan melakukan pemungutan parkir di lokasi yang secara aturan dilarang untuk parkir.

Jukir Dilarang Pungut Parkir di Area Larangan

Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma menekankan kepada seluruh petugas agar pelayanan maupun pemungutan parkir dilakukan hanya pada lokasi yang memang diperbolehkan berdasarkan regulasi.

Dengan demikian, apabila terdapat tanda larangan parkir, petugas tidak diperkenankan memungut biaya parkir di lokasi tersebut.

"Jadi kalau memang ada masyarakat yang bengkung tidak mau untuk parkir ke dalam, kami imbau petugas parkir hanya mengarahkan untuk membantu saja, tapi jangan sampai ada pemungutan. Seperti itu arahan atau pembinaan yang kita lakukan," paparnya.

Putrawan berharap pembinaan tersebut dapat menjadi evaluasi bagi petugas parkir agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Perumda Parkir juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas maupun tanda larangan parkir saat memarkir kendaraan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.