UMP dan UMK Bali 2027 Naik, Pemprov Siapkan Upah Khusus Sektor Pariwisata
Ida Ayu Suryantini Putri September 07, 2026 06:03 PM

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali tahun 2027 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, besaran kenaikan masih dalam proses penghitungan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Di sisi lain, Pemprov Bali tengah mematangkan penerapan Upah Minimum Sektoral, khususnya untuk sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan penerapan upah sektoral perlu dikaji secara hati-hati agar peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata tidak justru membebani pelaku usaha kecil dan usaha berbasis kerakyatan.

Baca juga: Bukan Naik Rp200.000, Pemprov Resmi Naikkan UMP Bali 2026 Sebanyak 7,5 Persen, Tunggu Wayan Koster

"Hati-hati juga. Karena Bali ini kan dominannya kan pariwisata. 60 persen lebih ekonominya kan pariwisata. Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor. Mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa.

Tapi UMKM, berat dia. Warung-warung berat dia, enggak bisa," ujar Koster usai Paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9/2026).

Menurut Koster, sektor pariwisata perlu mendapat evaluasi khusus karena karakteristik dan kemampuan ekonominya berbeda dengan sektor usaha lainnya.

Karena itu, Pemprov Bali menggandeng Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk melakukan kajian terkait penerapan Upah Minimum Sektoral.

Kajian tersebut ditargetkan menjadi dasar penerapan upah sektoral pada 2027.

Baca juga: Jenazah Komang Yudi PMI Jembrana Meninggal di Polandia Tiba di Bali, Pengabenan 12/13 September 2026

Koster menegaskan, peningkatan upah di sektor pariwisata harus tetap berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada UMKM, warung, maupun usaha berbasis kerakyatan.

"Karena itu yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektor. Di Kabupaten Kota tentunya karena pariwisata, pajak kota di sana kan di Kabupaten Kota."

"Jadi ini akan dibahas. Karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini upah minimumnya memang harus dievaluasi. Nah, yang lain jangan sampai bikin berat. UMKM atau yang lain atau usaha-usaha berbasis kerakyatan jangan sampai memberikan beban berat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, memastikan UMP maupun UMK Bali 2027 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2026.

Meski demikian, pemerintah belum dapat menyampaikan angka kenaikan karena formula pengupahan masih dalam proses. Penghitungan nantinya akan memperhatikan sejumlah indikator, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Yang jelas pasti tiap tahun naik. Hanya sekarang dengan formula yang ada kan kita lihat nanti pertumbuhan ekonomi, tadi sudah dengar kan 5,78, kemudian tingkat inflasi kita harus lihat di triwulan ke-4 awal. Karena itu yang akan dipakai sebagai acuan. Sekarang kan masih berproses," kata Setiawan.

Upah Sektoral Pariwisata Bakal di Atas UMK

Setiawan menjelaskan, sektor pariwisata menjadi sektor yang akan didorong memiliki standar upah lebih tinggi melalui skema Upah Minimum Sektoral.

Dalam klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pariwisata yang dimaksud masuk dalam kategori penyediaan akomodasi dan makan minum.

Dengan demikian, pekerja pada sektor tersebut nantinya berpotensi memperoleh standar upah minimum sektoral yang berada di atas UMK umum.

"Nah, kalau sektoral itu yang kita dorong kan kita di pariwisata ya sektoralnya, tapi nomenklatur pariwisata itu di BPS adalah penyediaan akomodasi dan makan minum. Artinya di sektor itu yang didorong pasti lebih tinggi dari UMK. Jadi sektoral pariwisata kita pasti lebih tinggi dari UMK-nya," jelasnya.

Untuk kabupaten/kota yang belum dapat menetapkan upah sektoral, pemerintah provinsi dapat menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Sebagai gambaran, UMP Bali tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali tahun 2025.

Besaran tersebut sebelumnya direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Selain UMP, Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bidang pariwisata untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, khususnya turunan hotel bintang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I, sebesar Rp3.267.693 per bulan.

Nilai UMSP tersebut juga meningkat 7,04 persen dibandingkan UMSP Bali tahun 2025.

Ketentuan UMP dan UMSP Bali 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Penetapan upah minimum 2027 kini masih menunggu proses penghitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Pemprov Bali menargetkan penetapan UMP Bali 2027 rampung pada minggu keempat November 2026, kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMK kabupaten/kota pada minggu berikutnya.

Dengan demikian, meski angka resmi UMP dan UMK Bali 2027 belum ditetapkan, pemerintah telah memastikan adanya kenaikan. Besaran finalnya akan ditentukan setelah seluruh indikator ekonomi yang menjadi dasar formula pengupahan tersedia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.