Pakar Hukum Pidana DIY Sebut Penegakan Karhutla Sangat Konvensional Tak Menyentuh Korporasi
Joko Widiyarso September 07, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo menyebut penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sangat konvensional. 

Sanksi pidana selama ini pun hanya menjerat perorangan, sementara perusahaan masih sebatas administrasi.

Trisno mengatakan sanksi administrasi memang bukan berarti tidak ada penegakan hukum. Meski sanksi administratif bisa saja menghentikan operasional dan membekukan korporasi, namun sanksi pidana lebih melekat.

"Kalau kita perhatikan itu (karhutla) berulang-ulang terus, tapi cara melakukan penegakan hukum itu sangat konvensional. Secara prinsip, pembekuan dan macam-macam terlihatnya seperti sama, tetapi berbeda kalau sanksinya adalah pidana. Tapi kalau pidana, itu kan lebih melekat dibandingkan administrasi," katanya, Senin (7/9/2026).

"Penegakan hukum ini harus tegas, sungguh-sungguh. Kita ini seperti berjalan sendiri-sendiri. Kemudian kalau pidana kita munculkan orang (perorangan), tapi nggak ada korporasi. Kalau sampai tidak ada (tersangka korporasi), itu aneh. Rata-rata lahan konsesi yang terbakar," sambungnya.

Ia menilai memidanakan berapa pun tersangka perorangan, tidak berarti apa-apa jika tidak ada kesungguhan dalam penegakan hukum. 

Menurut dia, penegakan hukum tidak bisa berhenti pada perseorangan saja. Kendati perorangan dapat melakukan pembakaran hutan, namun korporasi juga memiliki tanggung jawab untuk memelihara wilayahnya.

Pun ketika perusahaan terlibat, ada pidana korporasi yang mestinya dapat menjerat perusahaan.

"Penegakan hukum perusahaan sifatnya adminitrasi yang tidak diarahkan kepada pemidanaan. Nah seperti itu tidak pantas. Harusnya sama itu, penegakan hukumnya harusnya korporasi itu ditegakkan, itu ada kejahatan korporasi," lanjutnya.

Ia menyebut pemerintah gagal dalam mengatasi karhutla di Kalimantan maupun Sumatera. Pasalnya, karhutla terjadi berulang dan tidak diantisipasi dengan kesiapsiagaan.

"Ini kebakaran yang luar biasa, dan kita gagal. Kalau saya menyatakan negara dalam hal ini pemerintah gagal mengatasi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ya gagal. Karena sudah tahu bahwa kita akan kemarau yang cukup panjang, tidak melakukan kesiapsiagaan terkait kemungkinan terjadinya kebakaran di Kalimantan dan Sumatera. Menyedihkan menurut saya," imbuhnya. (maw)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.