SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Sariansyah Ismail menjelaskan, klaim manajemen taksi VinFast Green SM asal Vietnam yang menyatakan sudah sesuai prosedur dan mengantongi izin dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kota Palembang adalah benar.
Sariansyah merinci, proses perizinan taksi listrik tersebut dimulai sejak Maret 2026.
Jabatan Kadishub Palembang saat itu Agus Suprianto memberikan rekomendasi penerbitan STNK untuk angkutan penumpang umum dalam kota.
"Pihak Dishub menerima surat dan menindaklanjuti permohonan izin prinsip kepada Wali Kota melalui Sekda. Dari Pak Sekda memberikan izin prinsip, bahwa nantinya akan ada izinnya untuk 200 unit," ujar Sariansyah.
Setelah izin prinsip, Pemkot Palembang kemudian memberikan rekomendasi untuk penerbitan STNK ke Ditlantas Polda Sumsel.
Baca juga: Mobil Taksi Green SM yang Berseliweran di Palembang Ternyata Belum Uji KIR, Ini Kata Kepala Dishub
Sariansyah menyebut sampai di situ peran Pemerintah Kota.
Sementara untuk uji kelayakan kendaraan bermotor (atau yang dikenal dengan istilah KIR), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, mobil taksi baru kategori penumpang umum baru wajib uji berkala pertama setelah 1 tahun sejak STNK pertama diterbitkan.
Hal itu karena alat uji KIR untuk mobil listrik di Palembang saat ini belum tersedia.
"Jadi, taksi baru tidak langsung wajib KIR pada saat baru didaftarkan, tetapi tetap wajib KIR dengan jadwal 1 tahun kemudian," jelasnya mengenai isi PM 19 tahun 2021 itu.
Saat ini proses perizinan masih berjalan karena bersifat lintas sektor, tidak hanya di tingkat kota tetapi juga kementerian dan provinsi.
Terkait komunikasi dengan manajemen, Dishub sudah menghubungi pihak VinFast Green SM.
Dishub meminta saat launching nanti mengundang media agar masyarakat mengetahui lokasi, tarif, dan operasionalnya secara terbuka.
"Rencananya kemarin tanggal 9 mau launching, tapi belum tahu apakah ada perubahan lagi karena sampai tanggal 7 ini belum menerima undangan. Artinya untuk operasional secara persyaratan utama sudah bisa," kata Sariansyah.
Ia menambahkan para pengemudi sudah mengikuti pelatihan selama 3 hari dari manajemen, termasuk memiliki SIM umum dan mengikuti seleksi.
Baca juga: Ratu Dewa Perbolehkan Sekolah di Palembang Gelar Study Tour, Bus yang Digunakan Harus Lulus Uji KIR
Dishub juga meminta manajemen menindak pengemudi yang melanggar aturan seperti melawan arus, putar balik di atas jembatan, dan putar balik di area one way.
Pelat nomor kendaraan yang melanggar diminta dikirim ke Dishub untuk dievaluasi.
"Kami akan kirimkan aturannya dan rekomendasi dari pemerintah kota," ujarnya.