Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa
Maudy Asri Gita Utami September 07, 2026 07:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak, Senin 7 September 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tersebut dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, S.H., M.H. 

Kegiatan dihadiri unsur Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, serta Tim Kerja 3 Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, yang disampaikan Dini Nursilawati, disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pontianak atas partisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Hasil pembahasan telah menyepakati bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dapat dilakukan dalam bentuk uang dan barang. Karena itu, perlu dipastikan kesepakatan tersebut telah dituangkan secara tepat dan jelas dalam rumusan Raperda,” disampaikan dalam sambutan tersebut.

• Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Kampung Amplang di Ketapang Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Jonny menekankan, kebijakan penyertaan modal tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kapasitas Perumda, serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Pontianak terhadap pelayanan air minum.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Ismail A. R., menjelaskan urgensi penyusunan Raperda. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, salah satu sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah yang dapat bersumber dari APBD dan/atau konversi pinjaman.

Penyertaan modal daerah tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk uang maupun barang.

Untuk penyertaan modal dalam bentuk barang, Pemerintah Kota Pontianak antara lain dapat menyerahkan aset berupa hibah pipa hasil kegiatan pembangunan, peningkatan, dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), maupun barang milik negara dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda secara menyeluruh, mulai dari bagian kepala hingga ketentuan penutup. 

Dalam pembahasan tersebut, secara umum rancangan telah disusun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Namun, masih ditemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan, khususnya berkaitan dengan kesesuaian data modal yang telah disetorkan.

• Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Perkuat Pengawasan Notaris Berbasis Teknologi Informasi

Berdasarkan hasil rapat, Raperda tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut bersama instansi terkait. 

Pengembalian dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara modal yang telah disetorkan dengan substansi yang dituangkan dalam rancangan.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menyatakan bahwa Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk ditindaklanjuti sesuai hasil pembahasan.

Melalui proses pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian substansi, ketepatan perumusan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.