Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Kampung Amplang di Ketapang Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Maudy Asri Gita Utami September 07, 2026 07:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong Kampung Amplang di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, untuk dikembangkan menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

Dorongan tersebut disampaikan melalui kunjungan lapangan yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Minggu 6 September 2026. 

Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung potensi kawasan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pelindungan hukum terhadap produk dan kearifan lokal yang berkembang di Kampung Amplang.

Dalam kunjungan tersebut, tim yang terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pemantauan terhadap proses produksi, pengemasan, hingga pemasaran produk amplang. 

Tim juga berdialog dengan para pelaku usaha dan pengrajin terkait pengembangan usaha serta pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kampung Amplang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra pengolahan makanan berbahan dasar ikan yang telah berkembang secara turun-temurun. 

• Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Perkuat Pengawasan Notaris Berbasis Teknologi Informasi

Amplang, identitas kuliner Kabupaten Ketapang
Keberadaannya tidak hanya menjadi bagian dari identitas kuliner Kabupaten Ketapang, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat melalui aktivitas usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Keberadaannya tidak hanya menjadi bagian dari identitas kuliner Kabupaten Ketapang, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat melalui aktivitas usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Melihat potensi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat mendorong pengembangan Kampung Amplang melalui skema pelindungan KI, antara lain Merek Kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas produk, menjaga kearifan lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam memberikan nilai tambah terhadap potensi daerah. Karena itu, potensi yang dimiliki Kampung Amplang perlu diinventarisasi dan didukung dengan pelindungan hukum yang tepat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.

Ia menambahkan, pengembangan kawasan berbasis KI membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat. 

Sinergi tersebut diperlukan agar proses inventarisasi, pendaftaran, pelindungan, hingga pengembangan potensi KI dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat selanjutnya mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama kelompok usaha Kampung Amplang untuk melakukan pendataan secara komprehensif.

Data tersebut meliputi jumlah pelaku usaha, kapasitas produksi, sejarah dan kearifan lokal, karakteristik produk, serta batas geografis kawasan yang menjadi bagian dari pengembangan Kampung Amplang sebagai kawasan berbasis KI.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan membangun forum komunikasi bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang dan pengurus kelompok usaha Kampung Amplang. 

• Kemenkumham Raih Opini WTP ke-16 Berturut-turut dari BPK RI

Koordinasi juga akan dilakukan dengan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMK serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang.

Saat ini, Kalimantan Barat telah memiliki dua Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Menteri Hukum RI, yaitu Desa Sumber Harapan Kabupaten Sambas dengan kategori Kawasan Karya Cipta dan Rumah Belajar Kain Pantang Kabupaten Sintang dengan kategori Kawasan Karya Cipta.

Melalui pendampingan dan pengembangan secara berkelanjutan, Kampung Amplang diharapkan dapat menjadi salah satu kawasan yang mampu mengintegrasikan pelindungan Kekayaan Intelektual dengan penguatan ekonomi kreatif masyarakat. 

Upaya tersebut sekaligus diharapkan memperkuat identitas kuliner khas Ketapang dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.