TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengawasan dan pembinaan Notaris.
Koordinasi tersebut dilaksanakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Analis Kebijakan Ahli Pertama di Hotel Ayana Jakarta, Jumat 4 September 2026.
Pertemuan ini menjadi bagian dari tahapan implementasi proyek perubahan yang dikembangkan Kepala Kantor Wilayah dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I.
Inovasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan Notaris melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih terintegrasi, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan hukum.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bersama Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU membahas pengembangan sistem yang dapat mendukung pelaksanaan pengawasan dan pembinaan Notaris.
• Dorong 7 Ribu UKM Sanggau Naik Kelas, Kemenkumham Kalbar Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan
Salah satu fokus utama pembahasan adalah sinergi dan integrasi data antara sistem yang dikembangkan Kantor Wilayah dengan data yang tersedia pada Ditjen AHU.
Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemantauan kepatuhan, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan dan pembinaan Notaris secara lebih terstruktur.
Dengan dukungan sistem teknologi informasi, proses pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berbasis data.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU menyambut baik inovasi yang dikembangkan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam mendorong transformasi digital di bidang pelayanan kenotariatan sekaligus memperkuat sistem pengawasan Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.
“Penguatan pengawasan Notaris perlu didukung dengan sistem informasi yang mampu menyediakan data secara akurat, terintegrasi, dan mudah dimanfaatkan sebagai dasar dalam melakukan pemantauan serta tindak lanjut pengawasan,” ujar Jonny.
Menurutnya, koordinasi dengan Ditjen AHU merupakan bagian penting dari upaya memastikan inovasi yang dikembangkan dapat terhubung dengan kebutuhan sistem secara nasional.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan ekosistem pengawasan Notaris yang lebih responsif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan.
• Kemenkumham Raih Opini WTP ke-16 Berturut-turut dari BPK RI
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan melakukan pemetaan kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dalam sistem, khususnya yang berkaitan dengan pemantauan kepatuhan, pelaporan, serta tindak lanjut hasil pengawasan dan pembinaan Notaris.
Selanjutnya, Kantor Wilayah akan mempersiapkan tahapan pengembangan sistem dengan memperhatikan hasil koordinasi serta kesiapan teknis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi proyek perubahan untuk memastikan inovasi dapat diterapkan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap penguatan pengawasan Notaris.
Melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendorong transformasi pengawasan Notaris berbasis teknologi informasi sekaligus mewujudkan pelayanan kenotariatan yang semakin efektif, transparan, adaptif, dan berkualitas. (*)