Tribunlampung.co.id, Metro – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Metro Lampung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) secara virtual dari Ruang OR Setda Kota Metro, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Atasi Karhutla di Lampung, Seskoad Terjunkan 79 Pasis
Rakor yang berpusat di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat ini mempertemukan jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) guna menyepakati komitmen konkret penanganan Karhutla di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menekankan pentingnya tiga bentuk tanggung jawab dalam menghadapi Karhutla, yakni tanggung jawab moral, jabatan atau kehormatan pribadi, dan hukum.
Melalui sinergi ini, Menkopolhukam mengajak pemerintah daerah untuk berkomitmen mendukung penuh upaya pencegahan di wilayah masing-masing.
Sebab, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan yang disebabkan oleh faktor alam maupun manusia, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk Pemerintah Daerah.
"Apabila dua tanggung jawab pertama tersebut tidak kita kerjakan, maka kita akan berhadapan dengan tanggung jawab yang ketiga, yaitu tanggung jawab hukum. Ini yang harus kita sadari bersama," ujar Djamari.
Ia juga menyoroti pola kejadian yang terus berulang di lokasi yang sama setiap tahunnya.
“Kalau kita melihat kebakaran hutan dan lahan, lokasinya selalu berulang. Tempatnya tidak pernah berubah, selalu terjadi di wilayah-wilayah yang sama,” tambahnya.
Sementara, dalam rakor tersebut juga, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, memaparkan, pengerahan sumber daya penuh terfokus pada enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Sunaryanto menyebutkan, fenomena kemarau panjang akibat El Nino diprediksi bertahan hingga akhir tahun, sehingga evaluasi kewajiban serta penegakan hukum terhadap pemegang HGU dan PBPH dipastikan berjalan tegas.
"Provinsi prioritas ini bukan berarti apabila terjadi kebakaran di provinsi lain tidak ditangani. Namun, pemerintah pusat dalam menangani enam provinsi prioritas tersebut mengerahkan seluruh sumber daya dan tenaga karena kebakaran di wilayah tersebut memang sangat sulit dipadamkan, terutama karena sebagian merupakan lahan gambut," ungkap Suharyanto.
Suharyanto memaparkan, berdasarkan data per 7 September 2026, total luas lahan yang terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.
Rinciannya mencakup Kalimantan Barat seluas 38.310,86 hektare, Riau 15.738,92 hektare, Kalimantan Selatan 8.019,63 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, Sumatera Selatan 1.926,23 hektare, dan Jambi 379 hektare.
Dari total area tersebut, 57.298,02 hektare merupakan lahan masyarakat maupun kawasan hutan, sementara 14.711,08 hektare sisanya adalah lahan konsesi.
Satgas gabungan telah berhasil memadamkan sebagian besar area terdampak, yakni mencapai 71.274,29 hektare. Meski demikian, tim di lapangan masih terus berjuang memadamkan sisa lahan terbakar seluas 734,81 hektare.
Suharyanto mengingatkan seluruh pihak agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian pemadaman saat ini.
"Luas lahan yang telah berhasil dipadamkan mencapai 71.274,29 hektare, sementara 734,81 hektare masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas," tuturnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )