Buntut Kekerasan di Slipi, Warga Desak Kemenkum Cabut Badan Hukum GRIB Jaya
Budi Sam Law Malau September 07, 2026 08:34 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya berbuntut panjang.

Kekecewaan publik memuncak hingga mendorong sejumlah elemen masyarakat mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026).

Kedatangan mereka membawa satu tuntutan tegas: mendesak pemerintah segera mencabut status badan hukum Ormas Grib Jaya.

Amarah warga ini tersulut usai insiden pembubaran paksa demonstran di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam peristiwa tersebut, massa Grib Jaya dituding melakukan tindakan kekerasan dan bersikap arogan dalam membungkam suara aspirasi.

Baca juga: GRIB Jaya Disebut Bantu Bubarkan Massa, Polda Metro Tegaskan Tak Ada Permintaan Bantuan

Melampaui Batas, Bertindak Layaknya Aparat

Perwakilan masyarakat, Ahmad Zainudin, menyayangkan sikap Ormas tersebut yang seolah merampas wewenang aparat penegak hukum di lapangan.

"Awalnya kami kira Grib Jaya hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Ternyata mereka memiliki badan hukum. Namun, kelakuan mereka di lapangan sudah melewati batas wajar sebuah Ormas," ujar Zainudin.

Menurutnya, aksi menghalau, memaksa pulang, hingga mengejar peserta aksi demonstrasi di jalanan adalah mutlak tugas serta diskresi kepolisian, bukan organisasi masyarakat sipil.

Zainudin juga menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) Pasal 59 Ayat 3 Huruf D, Ormas dilarang keras menjalankan kewenangan yang menjadi tugas aparat penegak hukum.

"Sanksinya sangat jelas tertuang di Pasal 80a, yakni pencabutan status badan hukum. Itulah mengapa kami datang ke Kementerian Hukum hari ini, karena kementerian inilah yang berwenang membina sekaligus mencabut izin Ormas yang melanggar aturan," tegasnya.

Respons Kemenkum: Kaji Ulang dan Serahkan Pidana ke Polisi

Merespons gelombang protes yang datang, perwakilan Kementerian Hukum, Saud Nababan, menyatakan telah menerima aspirasi warga dan akan segera meneruskannya ke meja pimpinan.

Meski demikian, Saud menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mencabut status badan hukum tanpa melalui tahapan kajian yang melibatkan lintas instansi.

"Nanti kami akan melakukan pengkajian. Karena tadi bapak-bapak dan ibu juga menyampaikan adanya tindak pidana (kekerasan), itu adalah murni ranah penegak hukum. Silakan bapak-ibu berproses laporannya di kepolisian," jelas Saud di hadapan para perwakilan.

Kemenkum berjanji tidak akan mengabaikan aduan tersebut.

Dokumen tuntutan yang telah diserahkan akan diproses, dan keputusan final akan dikomunikasikan secara transparan melalui email maupun telepon kepada perwakilan masyarakat.

"Hari ini suratnya baru masuk, tentu berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jawabannya," kata Saud.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan kepolisian.

Publik menanti, apakah ketegasan hukum akan ditegakkan sesuai regulasi, atau aksi premanisme berkedok seragam Ormas akan kembali dibiarkan berlalu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.