BANGKAPOS.COM -- Sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda berimbas pada gangguan operasional penerbangan di sejumlah wilayah.
Akibatnya, sejumlah bandara di Jawa dan Sumatra harus ditutup sementara atau mengalami pembatasan operasional demi keselamatan penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa dampak gangguan penerbangan hingga Senin (7/9/2026) pukul 09.00 WIB telah mencapai sekitar 2.300 penerbangan dan 270.337 penumpang.
Baca juga: Nasib Tiket Penumpang Pesawat yang Penerbangannya Dibatalkan, Seskab Teddy Respons Soal Kompensasi
Angka tersebut mencakup penerbangan yang dibatalkan, ditunda, maupun dialihkan.
Pada saat yang sama, sejumlah maskapai menyediakan pilihan penanganan bagi penumpang yang penerbangannya terdampak, antara lain refund (pengembalian dana) dan reschedule (perubahan jadwal).
Ketentuan, periode penerbangan yang terdampak, serta mekanisme pengajuan dapat berbeda antara satu maskapai dan lainnya.
Kemenhub juga mengimbau penumpang untuk tidak langsung menuju bandara sebelum memastikan status penerbangannya melalui kanal resmi maskapai.
Status bandara dan penerbangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi sebaran abu vulkanik dan hasil pemantauan keselamatan penerbangan.
Guna mengetahui cara melakukan refund dan reschedule tanpa perlu repot-repot ke bandara, berikut panduan dari sejumlah maskapai yang terdampak, berdasarkan informasi yang tersedia per 7 September 2026.
Garuda Indonesia menyediakan pilihan reschedule atau full refund bagi penumpang yang penerbangannya terdampak.
Garuda sebelumnya membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pengajuan perubahan jadwal atau refund dapat dilakukan paling lambat 14 September 2026.
Cara mengajukan:
Citilink menyediakan reschedule tanpa biaya tambahan atau full refund bagi penumpang yang penerbangannya terdampak.
Dalam pembaruan terbaru, Citilink menyatakan sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, dan Lampung dibatalkan sementara hingga Selasa, 8 September 2026 pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Profil Irjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Akpol 1994, Pecat 21 Anak Buah dan Daftarnya
Penerbangan setelah waktu tersebut akan dilayani secara bertahap setelah masing-masing bandara dinyatakan dapat kembali beroperasi.
Cara mengajukan:
Lion Air dan maskapai lain dalam Lion Group juga melakukan pembatalan serta penyesuaian penerbangan akibat kondisi abu vulkanik.
Untuk penumpang yang penerbangannya terdampak, Lion Group menyediakan pilihan reschedule atau refund sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara mengajukan:
Pelita Air juga memberikan pilihan penanganan kepada penumpang yang penerbangannya terdampak.
Untuk penerbangan yang dibatalkan akibat kondisi abu vulkanik, Pelita Air menyediakan perubahan jadwal tanpa biaya tambahan atau pengembalian dana secara penuh (full refund).
Pada 7 September, Pelita Air masih melakukan pembatalan sejumlah penerbangan dari dan menuju Soekarno-Hatta seiring penutupan sementara bandara.
Cara mengajukan:
TransNusa melakukan penyesuaian terhadap sejumlah penerbangan dari dan menuju Soekarno-Hatta (CGK) serta Radin Inten II (TKG) akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Bagi penumpang terdampak, TransNusa menyediakan pilihan penanganan berupa:
Cara mengajukan:
Kanal resmi TransNusa mencantumkan layanan Customer Service setiap hari pukul 09.00–17.00 WIB melalui telepon atau WhatsApp di nomor tersebut.
AirAsia juga melakukan pembatalan dan penjadwalan ulang sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Untuk penumpang terdampak, AirAsia menyediakan sejumlah Service Recovery Options (SRO), beberapa opsinya antara lain:
Cara mengajukan:
Baca juga: Isi Rekening Irjen Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara yang Pecat 21 Anak Buahnya Punya Harta Rp2,7 M
Kondisi operasional bandara berubah mengikuti pergerakan abu vulkanik. Berdasarkan pembaruan Kemenhub pada 7 September 2026 pukul 09.00 WIB, tujuh bandara masih ditutup sementara, yaitu:
Sementara itu, Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan, telah dinyatakan dapat kembali beroperasi normal setelah hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada paparan abu vulkanik yang menghambat operasional.
Karena kondisi dapat berubah dalam hitungan jam, daftar tersebut tidak dapat dijadikan patokan permanen. Penumpang harus tetap mengikuti informasi terbaru dari maskapai dan otoritas penerbangan.
Untuk mengurangi dampak penutupan sejumlah bandara, Kemenhub menyiapkan enam bandara alternatif, yaitu:
Penggunaan bandara alternatif tetap bergantung pada kondisi operasional, rute penerbangan, kesiapan bandara, dan keputusan masing-masing maskapai.
Pada 7 September, Kemenhub juga menyebut sejumlah penerbangan telah mulai dialihkan. Garuda Indonesia, misalnya, telah menggunakan Bandara Kertajati sebagai alternatif dari Soekarno-Hatta.
Jika maskapai memindahkan penerbangan ke bandara alternatif, penumpang sebaiknya menunggu instruksi resmi dari maskapai mengenai lokasi keberangkatan, jadwal baru, serta kemungkinan transportasi lanjutan.
Agar proses pengajuan tidak semakin rumit, penumpang sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:
Untuk penerbangan yang secara resmi terdampak pembatalan akibat erupsi, sejumlah maskapai dalam kasus ini memang mengumumkan opsi full refund.
Garuda Indonesia, Citilink, Pelita Air, TransNusa, dan Indonesia AirAsia masing-masing telah mengumumkan mekanisme refund atau pemulihan perjalanan bagi penumpang terdampak.
Namun, penumpang perlu membedakan antara refund karena penerbangan terdampak bencana/force majeure dan refund karena pembatalan atas kemauan sendiri.
Baca juga: Tampang Terduga Pembunuh Mozza, Gadis yang Hilang 1 Tahun, Dibekap 7 Menit Sebelum Masuk Karung
Untuk kategori kedua, aturan tarif dan biaya pembatalan normal maskapai dapat berlaku.
Karena itu, jangan sekadar mengajukan pembatalan tiket secara umum. Pastikan pengajuan disebut sebagai penanganan penerbangan terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau agar dapat diproses berdasarkan kebijakan khusus yang sedang berlaku.
Lama proses refund dapat berbeda berdasarkan maskapai, metode pembayaran, serta apakah tiket dibeli langsung dari maskapai atau melalui agen/OTA.
Oleh karena itu, angka tunggal seperti "7–30 hari kerja" sebaiknya tidak dianggap sebagai ketentuan yang kaku untuk semua maskapai. Penumpang sebaiknya meminta estimasi waktu refund langsung kepada maskapai atau agen tempat tiket dibeli.
Untuk tiket yang dibeli melalui OTA atau agen perjalanan, proses pengembalian dana juga dapat melibatkan pihak perantara sehingga waktu penyelesaiannya bisa berbeda.
(Tribunnews.com/Bobby W) (Kompas.com/Bangkapos.com)