TRIBUNPRIANGAN.COM – Hingga bulan September 2026 ini, pemerintah masih terus mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sebagai informasi, menurut laporan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, hingga Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada lebih dari 7 juta KPM.
Sedangkan bansos sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diberikan kepada 12 juta KPM.
Selain itu, syarat penerima Bansos meliputi terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan ASN/TNI/Polri, masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Baca juga: Bansos Kemensos yang Cair Lagi di Bulan September 2026
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Warga yang tidak terdaftar namun memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melapor ke kantor kelurahan/desa setempat.
Nah, sebagai penerima manfaat harus mengetahui kembali apa saja yang membuat seseorang tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos.
Apa sajakah hal tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT Bulan September 2026, Jangan Sampai Terlewat
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT Bulan September 2026, Cek Sekarang
1. Penerima manfaat yang telah meninggal dunia
Status kepesertaan atas nama orang yang meninggal tentu harus dihentikan. NIK yang bersangkutan tidak lagi dapat digunakan untuk menerima bantuan.
2. Perubahan status kewarganegaraan
Bansos pemerintah ditujukan kepada warga yang memenuhi persyaratan sebagai sasaran program.
Karena itu, perubahan status kependudukan atau kewarganegaraan dapat menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi kriteria.
Masyarakat yang mengalami perubahan data kependudukan perlu memastikan informasi dalam administrasi kependudukan telah diperbarui agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data penerima dan kondisi sebenarnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos BPNT dan PKH di Bulan September 2026
3. Perubahan status pekerjaan atau kondisi keluarga
Data sosial ekonomi kini semakin banyak dicocokkan dengan berbagai sumber data pemerintah.
Jika seseorang atau keluarganya mengalami perubahan status, misalnya menjadi aparatur sipil negara, prajurit TNI, atau anggota Polri, kondisi tersebut dapat memengaruhi kelayakan sebagai penerima bansos.
4. Perubahan kondisi ekonomi setelah menerima penghasilan atau manfaat pensiun
Masyarakat yang memperoleh penghasilan rutin atau jaminan pensiun dapat mengalami perubahan posisi dalam pemeringkatan kesejahteraan.
Kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran data penerima bantuan.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos yang Cair Lagi di Bulan September 2026
5. Posisi kesejahteraan keluarga yang sudah berada di luar kelompok prioritas penerima bansos
Pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN menggunakan desil.
Untuk sejumlah bansos reguler, kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah menjadi sasaran utama.
Jika hasil pemutakhiran menunjukkan sebuah keluarga berada pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi, status penerima dapat berubah karena keluarga tersebut dinilai tidak lagi menjadi prioritas program.