Praktik Prostitusi Libatkan 4 Anak di Bawah Umur Terbongkar, 2 Mucikari Diciduk
Eko Setiawan September 07, 2026 08:43 PM

TRIBUNBATAM.id, PASIR PENGARAIAN - Praktik dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur terbongkar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Polisi mengungkap dugaan praktik tersebut setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas prostitusi yang diduga melibatkan sejumlah perempuan yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Ujung Batu.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari. Keduanya masing-masing berinisial IFA, seorang perempuan, dan SP, seorang laki-laki.

Keduanya kini diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Awalnya kita dapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, Minggu (6/9/2026).

Tak hanya menangkap dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Keempatnya diketahui masih di bawah umur.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan praktik tersebut berkaitan dengan sebuah penginapan yang berada di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.

Namun, polisi masih mendalami bagaimana modus kedua terduga pelaku merekrut anak-anak tersebut. Lamanya praktik itu berlangsung serta besaran uang yang diperoleh dari setiap transaksi juga masih dalam penyelidikan.

Informasi mengenai dugaan praktik tersebut sebelumnya disebut telah beredar melalui sejumlah akun media sosial. Polisi masih mendalami seluruh informasi tersebut untuk mengungkap sejauh mana aktivitas itu telah berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan anak sebagai korban. Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Sumber: Tribunpekanbaru.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.