BANGKAPOS.COM -- Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) karena masuk kategori Desil 4.
Nama Eva Stevany Rataba tercantum dalam Desil IV Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Hal ini menjadi sorotan tajam karena Eva telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2019 silam.
Bahkan harta kekayaannya juga tembus Rp 16 miliar, ia tercatat memiliki tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Terkait namanya yang masuk Desil 4, Eva membantah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menerima bantuan.
Eva mengaku justru mempertanyakan bagaimana namanya dapat muncul dalam data penerima bantuan sosial.
Baca juga: Cara Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP dan Cara Ubah Data Desil hanya Lewat HP Tanpa Perlu ke Kelurahan
Setelah mengetahui namanya tercantum, ia disebut datang untuk mempertanyakan hal tersebut sekaligus meminta agar dilakukan pengecekan dan perbaikan data.
Menurut Eva, pencantuman seseorang dalam basis data penerima bansos tidak otomatis menjadi bukti bahwa orang tersebut pernah mengajukan bantuan ataupun menerima pencairan.
Eva Stevany Rataba adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Ia telah dua periode menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Pada Pemilu 2019, Eva berhasil memperoleh 44.240 suara dan mengamankan kursi DPR RI.
Lima tahun kemudian, dukungannya meningkat. Pada Pemilu 2024, Eva meraih 73.910 suara dari Dapil Sulsel III.
Daerah pemilihan tersebut mencakup Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Perolehan suara tersebut menunjukkan posisi Eva yang cukup kuat secara politik di wilayah pemilihannya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mozza, Keluarga Bantah Asmara, Ayah Korban Tahu Pelaku: Saya Mengenalinya
Kini, ia kembali bertugas di DPR RI periode 2024–2029 dan menjadi anggota Komisi X DPR RI, komisi yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Eva Stevany Rataba lahir di Rantepao, Toraja Utara, pada 3 September 1982.
Perempuan yang kini berusia 44 tahun tersebut mulai dikenal luas setelah berhasil memenangkan kursi DPR RI pada Pemilu 2019.
Karier politiknya kemudian berlanjut pada Pemilu 2024.
Selain aktivitas politik, Eva juga memiliki latar belakang organisasi yang berkaitan dengan bidang pendidikan anak usia dini.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Toraja Utara periode 2019–2022.
Latar belakang tersebut kemudian sejalan dengan tugasnya di Komisi X DPR RI.
Baca juga: Sosok Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Malut Sherly Tjoanda jadi Tersangka Korupsi, Kini Mundur
Kehidupan Pribadi
Nama Eva juga tidak terlepas dari kiprah politik keluarganya.
Ia merupakan istri Yosia Rinto Kadang, yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016–2021.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai wakil bupati, Yosia Rinto Kadang kemudian tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2024–2029.
Dengan latar belakang tersebut, keluarga Eva memiliki keterlibatan cukup kuat dalam kehidupan politik di Sulawesi Selatan, khususnya wilayah Toraja.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut dalam informasi tersebut, total kekayaannya mencapai sekitar Rp16,17 miliar pada laporan periodik 2023.
Eva tercatat memiliki lima kendaraan yang terparkir di rumah mewahnya.
Pada laporan periodik tahun 2025, Eva memiliki rumah seharga Rp 1,2 Miliar dan tanah senilai Rp 380 jutaan.
Ia memiliki satu mobil seharga Rp 570 juta, kemudian empat motor di garasinya.
Berikut ini rincian lengkap harta kekayaan Eva dilansir dari LHKPN di Website resmi KPK.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1175 m2/300 m2 di KAB / KOTA MERAUKE, HASIL SENDIRI Rp 1.250.000.000
2. Tanah Seluas 1158 m2 di KAB / KOTA MERAUKE, HASIL SENDIRI Rp 380.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
1. MOTOR, HONDA CRF M/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 27.500.000
2. MOBIL, MISTUBISHI PAJERO SPORT / JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 570.000.000
3. MOTOR, HONDA BEBEK Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
4. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 11.000.000
5. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 5.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 419.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS 831.888.564
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total : Rp 3.501.388.564
Nama Eva disebut tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil 4.
Dalam pengelompokan tersebut, desil 4 secara umum menggambarkan kelompok masyarakat yang berada dalam kategori rentan secara ekonomi.
Kemunculan nama seorang anggota DPR RI dalam data tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, Eva bukan figur yang baru masuk ke dunia politik.
Ia telah menjadi anggota DPR RI sejak Pemilu 2019 dan kembali memperoleh kepercayaan masyarakat pada Pemilu 2024.
Meski demikian, keberadaan nama dalam sebuah basis data sosial perlu dibedakan dengan fakta bahwa seseorang benar-benar menerima pencairan bantuan.
Hal inilah yang kemudian ditegaskan Eva melalui klarifikasinya.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia jadi Rival Utama: Ranking Grup - Pemain
Anggota Komisi X DPR RI tersebut membantah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menerima bantuan tersebut.
Klarifikasi disampaikan melalui humasnya, Yultin Rante, saat dikonfirmasi di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (6/9/2026).
Eva mengaku justru mempertanyakan bagaimana namanya dapat muncul dalam data penerima bantuan sosial.
Setelah mengetahui namanya tercantum, ia disebut datang untuk mempertanyakan hal tersebut sekaligus meminta agar dilakukan pengecekan dan perbaikan data.
Menurut Eva, pencantuman seseorang dalam basis data penerima bansos tidak otomatis menjadi bukti bahwa orang tersebut pernah mengajukan bantuan ataupun menerima pencairan.
Karena itu, ia meminta instansi terkait menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
Eva meminta pemerintah tidak berhenti pada munculnya namanya dalam daftar.
Ia ingin mengetahui asal-usul data tersebut, termasuk kapan namanya dimasukkan, bagaimana proses pembaruannya, serta dasar apa yang digunakan sehingga dirinya masuk dalam kelompok yang dianggap memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” ujarnya.
Menurut Eva, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi ketepatan basis data sosial ekonomi masyarakat.
Sebab, data penerima bantuan memiliki peran penting dalam menentukan siapa saja yang mendapatkan program perlindungan sosial dari pemerintah.
Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara mengaku belum mengetahui sejak kapan anggota DPR RI Komisi X, Eva Stevany Rataba, tercantum dalam Desil IV Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekretaris Dinas Sosial Toraja Utara, Agus Bela, mengatakan dirinya belum mengetahui persoalan itu secara rinci karena baru menduduki jabatannya.
“Apalagi saya baru kemarin menjabat,” kata Agus saat ditemui, Senin (7/9/2026).
Agus juga menjelaskan, penetapan desil tidak sepenuhnya berada di Dinas Sosial Toraja Utara.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Toraja Utara, Frederik Tapangrara, mengatakan pihaknya juga belum mengetahui sejak kapan Eva masuk dalam Desil IV.
Frederik, penetapan dan pemutakhiran data desil melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Proses pemutakhiran data dilakukan secara terpusat. Dinas Sosial di daerah hanya melakukan pengusulan berdasarkan kondisi masyarakat yang ditemukan melalui asesmen lapangan.
“Kalau data terkait sejak kapan Ibu Eva masuk dalam daftar desil, kami tidak tahu,” kata Frederik.
Ia mengatakan, perubahan desil juga terjadi terhadap sejumlah masyarakat yang sebelumnya telah diusulkan menerima bansos.
Menurut Frederik, perubahan tersebut banyak ditemukan sejak Juli 2026.
“Banyak penerima manfaat kami berubah desilnya tiba-tiba di bulan tujuh ini. Banyak yang sudah kami usulkan untuk menerima bantuan, tiba-tiba berubah desilnya. Kami tidak tahu standar variabel apa yang digunakan,” ujarnya.
Frederik menjelaskan, petugas Dinas Sosial melakukan asesmen berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan. Namun, hasil pemutakhiran di tingkat pusat terkadang menunjukkan perubahan desil.
“Padahal menurut kami, sebelum turun asesmen, mereka memang sudah layak menerima desil satu sampai lima. Tapi tiba-tiba berubah,” katanya.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan ekonomi.
Baca juga: Cara Ubah Desil di Aplikasi Cek Bansos Lewat HP, Panduan Lengkap
Desil I menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sedangkan Desil X merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Data desil digunakan pemerintah untuk menentukan prioritas sejumlah program, termasuk bantuan sosial dan jalur afirmasi pendidikan.
Secara umum, Desil IV menggambarkan kelompok masyarakat yang berada di bawah kelompok menengah dan masih memiliki kerentanan ekonomi.
Namun, penetapan penerima bantuan tidak hanya ditentukan oleh desil, tetapi juga oleh kriteria program, hasil verifikasi, serta ketersediaan kuota.
Frederik mengatakan, perubahan desil dapat berdampak langsung terhadap peluang masyarakat memperoleh bantuan.
“Disabilitas banyak juga yang mengalami perubahan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap ada mekanisme pemutakhiran data yang lebih transparan.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengetahui dasar perubahan data, terutama ketika perubahan tersebut menyebabkan masyarakat yang sebelumnya diusulkan menerima bantuan tidak lagi masuk dalam kelompok penerima.
Frederik menjelaskan, sistem pendataan kesejahteraan sosial sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem tersebut kemudian beralih ke DTSEN yang mengintegrasikan data sosial dan ekonomi masyarakat secara nasional.
Dalam mekanisme baru, pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan perubahan data melalui pemerintah tingkat lembang atau desa. Namun, keputusan akhir pemutakhiran berada pada sistem pendataan nasional.
“Bagaimana cara mengubahnya? Pengusulan dari Lembang melalui statistik untuk diinput. Kami juga punya akun untuk pengusulan, tetapi finalnya tetap di sana,” jelas Frederik.
Menurutnya, Dinas Sosial membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai variabel dan standar yang digunakan dalam menentukan desil.
“Kami tidak tahu standar apa yang mereka pakai, kondisi di lapangan seperti apa untuk pengusulan ke pusat,” katanya.
(Bangkapos.com/TribunTrends.com/Tribun-Timur.com)