Legislator Golkar Soroti Revisi UU Kadin: Jangan Sekadar Jadi Organisasi Administratif
Wahyu Aji September 07, 2026 10:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Doni Akbar menyoroti revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). 

Dia menilai penguatan kelembagaan Kadin harus diarahkan agar organisasi tersebut benar-benar mampu menjadi representasi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, bukan sekadar organisasi administratif.

Doni mengatakan, Kadin perlu ditempatkan secara proporsional dalam ekosistem perekonomian nasional.

 

Menurutnya, Kadin harus memiliki ruang yang kuat untuk memberikan masukan, rekomendasi, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi.

“Revisi UU No 1/1987 tentang Kadin perlu memasukkan norma dan klausul tentang fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional dengan tetap melibatkan Kadin dalam proses konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di bidang perekonomian, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan, industri, investasi, dan jasa. Terkait dengan penetapan kebijakan nasional tetap menjadi wewenang dari kementerian/lembaga/badan pemerintah yang terkait,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Menurut Doni, revisi regulasi juga perlu memperjelas batas antara fungsi Kadin dan kewenangan pemerintah. 

Dia menilai potensi tumpang tindih dalam penyusunan maupun penetapan kebijakan nasional harus dikaji secara komprehensif.

Sebaliknya, ia mendorong penguatan peran Kadin dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, menyediakan data dan informasi, memfasilitasi dunia usaha, serta mendukung keberlanjutan usaha.

Kadin, kata Doni, harus mampu menjadi jembatan yang efektif antara kepentingan dunia usaha dan pemerintah. Dengan demikian, keberadaan Kadin tidak berhenti pada fungsi administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha.

“Penguatan kelembagaan bukan berarti memperbesar kewenangan, melainkan memperjelas fungsi, memperkuat kapasitas, dan memastikan Kadin benar-benar hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha,” ujarnya.

Tolak Penambahan Lembaga Sengketa Bisnis

Doni juga menyoroti gagasan pembentukan lembaga baru untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Ia meminta rencana tersebut dikaji secara mendalam agar tidak justru memperpanjang rantai kelembagaan dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Tetapi, terkait gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru, saya berpandangan perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru menambah panjang rantai kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Doni menilai Indonesia sesungguhnya telah memiliki sejumlah lembaga dan mekanisme yang menangani persoalan dunia usaha dan perlindungan konsumen, seperti KPPU, BPKN, serta mekanisme arbitrase yang telah memiliki dasar hukum.

Karena itu, ia berpandangan pemerintah dan DPR lebih baik memperkuat kewenangan, kapasitas, koordinasi, serta efektivitas lembaga yang sudah ada daripada menambah lembaga baru.

“Orang sakit batuk jangan diberikan obat sakit kepala. Kalau persoalannya adalah lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa, maka yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan kapasitas penyelesaian sengketanya. Jangan setiap persoalan kelembagaan dijawab dengan membentuk lembaga baru yang menambah beban biaya,” ucapnya.

Doni menambahkan, revisi UU Kadin seharusnya menjawab kebutuhan konkret dunia usaha.

Hal itu mencakup kepastian hukum, kemudahan berusaha, akses terhadap informasi dan data, fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, serta perlindungan keberlanjutan usaha, terutama bagi UMKM.

Ia menegaskan, penguatan Kadin tidak semestinya dimaknai sebagai perluasan kewenangan organisasi. 

Baca juga: Tekankan Pentingnya Revisi UU Kadin, Bamsoet Ingatkan Ancaman Oligarki Ekonomi

Menurutnya, yang lebih penting adalah memperjelas fungsi dan meningkatkan kapasitas Kadin agar mampu menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus representasi dunia usaha.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.