Bermodus Izin Jual Tembaga, Pria di Gandus Malah Gelapkan Motor Teman Sendiri
Moch Krisna September 07, 2026 10:32 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -
Seorang pria ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya di Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Tersangka bernama Krisna Saputra (23) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gandus tidak jauh dari kediamannya.

Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Krisna meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna silver-hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 3116 ADP milik Tarmizi.

Tersangka Krisna beralasan meminjam motor untuk menjual tembaga.

"Motor tersebut dipinjam tersangka modusnya alasan mau menjual tembaga," ujar Budhi, Senin (7/9/2026).

Korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka. Namun, setelah ditunggu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Korban yang curiga kemudian mendatangi rumah mertua tersangka di Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus.

"Korban sempat mendatangi rumah mertua tersangka, namun mertuanya mengaku tidak mengetahui keberadaan Krisna. Saat dihubungi melalui telepon, nomor milik tersangka juga sudah tidak aktif," katanya.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gandus melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Krisna Saputra. Selain tersangka, motor milik korban juga ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.