TRIBUNMANADO.CO.ID – Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya membawa 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan.
Keduanya diduga hendak membawa emas dengan rute Manado-Singapura-Hong Kong.
Polisi menyebut emas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian dari sisi kebijakan publik.
Akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Goinpeace Tumbel, menilai hal utama yang perlu dicermati adalah bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi dan sejauh mana pengawasan terhadap rantai perdagangan hasil tambang berjalan.
Kepada Tribun Manado, Senin (6/9/2026) malam via Whatsapp, ia mengatakan, perlu dilihat apakah persoalan tersebut terjadi karena belum adanya regulasi yang mengatur atau justru regulasinya sudah tersedia tetapi pengawasannya masih lemah.
“Dari kasus tersebut, yang perlu dicermati adalah mengapa hal tersebut terjadi. Apakah belum ada kebijakan dalam bentuk regulasi yang mengatur, atau bilamana regulasinya sudah ada, mengapa itu terjadi dan bagaimana pengawasannya ?” kata dia saat memberikan tanggapan.
Menurutnya, perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unima itu menduga bisa saja terdapat perilaku oknum yang permisif atau melakukan kompromi sehingga aktivitas ilegal dapat berlangsung.
“Apapun persoalannya, patut diduga ada perilaku oknum ‘aktor kebijakan’ yang permisif atau kompromi, yang ujungnya melahirkan kolaborasi yang menyimpang dari para pihak tertentu sehingga kegiatan ilegal tersebut terjadi,” ujarnya.
Karena itu, Goinpeace meminta pihak berkompeten menelusuri kasus tersebut dari hulu hingga hilir.
Termasuk melihat bagaimana emas tersebut diperoleh hingga bisa sampai ke pintu keluar negara.
“Pihak yang berkompeten perlu menelusuri kasus tersebut dari hulu hingga hilir supaya tidak terjadi lagi. Tegakkan hukum secara lurus tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia menilai, kasus seperti ini juga perlu mendapat perhatian karena pelaku maupun aktor di belakangnya bisa saja memiliki posisi dan jaringan yang luas.
“Kasus seperti itu, aktor dan pelakunya cenderung adalah oknum-oknum yang memiliki top status di dalam masyarakat yang memiliki jaringan yang luas,” katanya.
Ia menambahkan, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, diperlukan kemauan politik dari seluruh jajaran birokrasi pemerintahan untuk memperkuat pengawasan dan bekerja bersama aparat penegak hukum.
“Harus ada political will dari seluruh elit birokrasi pemerintahan yang berkolaborasi dengan APH sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Pet)