TRIBUNNEWS.COM - Anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, mendesak Pemerintah agar menetapkan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) usai kasus keracunan MBG terjadi lagi.
Adapun, kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terbaru terjadi di Jawa Timur. Selain Sidoarjo, kasus juga terjadi di Nganjuk dan Jombang.
Di Sidoarjo, jumlah korban mencapai 664 santri dan siswa. Sementara di Nganjuk sedikitnya 170 orang menjadi korban, sedangkan di Jombang jumlahnya mencapai 250 siswa dan guru.
Isna mengatakan bahwa kasus keracunan MBG ini sudah bersifat sistemik dan berskala nasional, sehingga perlu ditetapkan status KLB.
KLB sendiri merupakan status yang menunjukkan peningkatan kejadian kesakitan, kematian, atau kedisabilitasan akibat masalah kesehatan secara signifikan di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.
"Jadi, kami mengimbau pemerintah untuk berhenti melihatnya sebagai kasus per kasus dan mendorong adanya status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan karena MBG," tegasnya saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com dalam program 'Kacamata Hukum', Senin (7/9/2026).
MBG Watch menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele, mengingat program MBG telah berjalan sejak Januari 2025 dan telah berlangsung sekitar 20 bulan.
"Terus korbannya itu sudah ada 43.000 lebih ya. Jadi, ini bukan hanya kasus yang bisa disepelekan. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dalam memberikan perhatian dan solusi dalam permasalahan ini," ucap Isna.
Isna pun menegaskan keracunan MBG ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa maupun sekadar dinamika politik, melainkan masalah serius yang membutuhkan penanganan segera.
"Ini bukan lagi panggung politik atau gimmick yang dilakukan pemerintah untuk men-tone down kritik ini terlalu fatal. Satu korban pun terlalu mahal ya," katanya.
Apalagi, kata Isna, anggaran MBG juga menggunakan anggaran pendidikan. Di mana, menurutnya, hal tersebut memiliki risiko yang terlalu tinggi.
Baca juga: MBG Watch Desak MBG Dihentikan Sementara usai Kasus Keracunan Tembus 50 Ribu: Kurang Bukti Apa Sih?
"Kami ingin anak-anak kami mendapatkan pendidikan terbaik. Anggaran pendidikan jangan diotak-atik, apalagi untuk program yang tidak jelas seperti MBG ini," tegas Isna.
Koalisi MBG Watch sebelumnya menilai keracunan MBG belakangan ini memenuhi kriteria KLB berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Berdasarkan data yang dihimpun MBG Watch, program MBG telah menimbulkan keracunan sekitar 43 ribu anak dalam 20 bulan terakhir.
Sehingga kasus keracunan MBG tidak bisa dianggap rangkaian insiden lokal, melainkan kedaruratan keamanan pangan berskala nasional.
Sejak 1 September 2026, setidaknya empat peristiwa keracunan massal terjadi hanya dalam rentang tiga hari.
MBG Watch mencatat sekitar 1.642 korban keracunan dalam 72 jam di tiga provinsi.
Koalisi MBG Watch menilai terdapat dua pintu hukum yang sudah tersedia dan tidak dipakai. Pertama, yakni Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan diundangkan pada 21 Januari 2026.
Kedua, PP No. 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 yang menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah mengungkap hasil evaluasi terhadap rentetan kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Dari evaluasi tersebut, BGN menemukan mayoritas insiden diduga berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelola dapur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pelanggaran SOP terjadi pada sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan bahan makanan, penyimpanan, hingga pengaturan suhu dan batas waktu konsumsi.
"Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen tuh karena tidak taat SOP. Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu," ungkapnya, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Sudaryono menyebut BGN sebelumnya sempat melihat perkembangan positif setelah menerapkan pengaturan jam kerja bagi Kepala Dapur dan Pengawas Gizi.
Kepala Dapur dan Pengawas Gizi dijadwalkan bekerja pada dini hari dan sore hari untuk memperketat pengawasan proses penyediaan makanan.
Menurutnya, pola tersebut sempat membuat kasus dugaan keracunan berada dalam kondisi relatif landai selama tiga pekan.
Namun, kondisi kembali berubah setelah muncul laporan dugaan keracunan di sejumlah wilayah, di antaranya Sidoarjo, Agam, dan Rembang.
"Nah, jadi ini menjadi catatan bagi kami. So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian so far kemarin cukup landai selama 3 minggu."
Atas kembali munculnya kasus tersebut, BGN memastikan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kejadian keracunan, tetapi juga terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Sudaryono mengatakan pembenahan akan mencakup aturan, alur pelaksanaan, hingga tata kelola keuangan. BGN juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data yang berhubungan dengan program tersebut.
"InsyaAllah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow, flow, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya, ya. Kami kemudian terus berkoordinasi, data antar kementerian/lembaga yang terkait-terkait MBG ini juga saling, udah saling ngobrol, sehingga BGN ini tidak hanya ngasih makan orang kemudian kenyang, selesai, enggak," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan, keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Program tersebut, kata dia, harus menghasilkan dampak terhadap status gizi masyarakat yang dapat dipantau secara terukur.
Salah satu instrumen yang akan digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan integrasi data tersebut, perkembangan fisik dan status gizi anak penerima MBG diharapkan dapat dipantau setelah mengikuti program dalam periode tertentu.
"Tapi output dan impact yang kita inginkan adalah si A yang ber-NIK ini, yang sekolah di SD ini, itu kemudian setelah diberikan MBG selama sekian bulan, di catatan sistemnya Kementerian Kesehatan bisa kita tarik datanya sehingga kita bisa tahu perkembangan gizinya."
"Yang tadinya kurus tambah gemuk enggak? Yang tadinya apa, underweight itu jadi kemudian normal enggak? Yang tadinya pendek jadi tinggi enggak? Dan lain-lain, itu kan intinya itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah, Chaerul Umam)