Polisi Gorontalo Ungkap Modus Oknum Pelatih Pramuka Diduga Lecehkan 4 Siswi
Fadri Kidjab September 07, 2026 10:44 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru.

HA (29) alias Pet, warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (4/9/2026).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Mapolres Gorontalo pada 21 Juni 2026 oleh kakak salah satu korban.

Dalam perkembangannya, polisi menemukan adanya korban lain hingga jumlah anak yang teridentifikasi dalam perkara tersebut kini mencapai empat orang.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur, mengungkapkan adanya pola yang hampir sama dalam dugaan perbuatan tersebut.

Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan kedekatannya melalui organisasi ekstrakurikuler untuk mendekati para korban.

"Jadi untuk modus yang dilakukan oleh pelaku itu hampir sama semua. Dari organisasi, mengatasnamakan organisasi. Mengatasnamakan pelatih, selalu mengeluarkan ancaman untuk akan mengeluarkan siswa tersebut dari organisasi Pramuka," ungkap Jabal saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (6/9/2026) malam.

Ancaman tersebut, kata dia, diduga membuat anak-anak takut untuk menceritakan apa yang mereka alami kepada orang lain.

Bahkan, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dan terakhir terjadi pada 2025.

"Makanya karena beberapa ancaman itu siswa tersebut merasa takut untuk menceritakan ke lingkungan sekitar. Dan itu sudah lama sejak 2024 dan terakhir itu 2025," ujarnya.

Jabal juga menyebut, salah satu korban diduga mengalami pelecehan sebelum pelaksanaan kegiatan Penas.

Namun, penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Korban Saat Ini Berjumlah Empat Anak

Hingga kini, polisi menyebut jumlah korban yang telah teridentifikasi masih sebanyak empat orang.

Jabal mengatakan, sebagian besar korban saat ini telah duduk di kelas 2 SMP/SMA, namun dugaan kejadian tersebut berlangsung ketika mereka masih berada di kelas 1.

"Untuk sekarang korban itu masih sejumlah itu, empat orang," katanya.

Kedekatan antara terlapor dan para korban disebut terbangun melalui aktivitas organisasi.

Kondisi tersebut diduga membuat orang tua korban tidak menaruh kecurigaan terhadap HA.

Jabal mengatakan, HA dikenal memiliki karakter yang baik di mata para orang tua.

"Jadi kedekatan yang dibangun ini karena kedekatan organisasi. Karena terlapor sendiri ini punya karakter yang baik di mata orang tua," jelasnya.

Kepercayaan orang tua terhadap HA bahkan disebut cukup tinggi.

"Jadi dia ini punya karakter yang sangat bagus di mata orang tua. Bahkan orang tua ini percaya, kalau, oh iya, dididik saja ini anak saya," lanjut Jabal.

Dalam satu kasus, kata Jabal, ada orang tua yang bahkan memberikan izin kepada anaknya untuk tinggal di sebuah perumahan karena begitu percaya kepada terlapor.

"Karena karakter terlapor ini mempunyai sifat yang sangat sopan, sangat peduli sama anak-anak dan akhirnya orang tua sangat percaya. Sampai terjadi kejadian seperti ini orang tua juga kaget dengan perlakuan pelaku ini terhadap anak-anak," ungkapnya.

HA sendiri disebut berperan sebagai pelatih.

Polisi Gunakan Keterangan Saksi dan Asesmen Psikologi

Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi.

Jabal mengatakan, hasil asesmen psikologi terhadap korban juga menjadi bagian dari alat bukti surat yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

"Untuk sekarang perkara ini, hasil keterangan saksi dan hasil asesmen psikologi ke korban. Dan hasilnya itu yang kami jadikan sebagai alat bukti surat," ujarnya.

Sebelum menetapkan HA sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari HA.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti dan fakta yang dinilai mengarah pada terpenuhinya unsur pidana.

Perkara kemudian dibawa ke gelar perkara hingga akhirnya HA ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Klarifikasi Dosen UNG Gorontalo soal Dugaan Jual Buku Stenografi, Tegaskan Mahasiswa Boleh Fotokopi

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka dan Ditahan

Setelah penetapan tersangka, polisi telah menyiapkan tahapan pemeriksaan berikutnya.

Kemudian pada Selasa, 8 September 2026, polisi akan mengirimkan surat pemanggilan kepada HA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, di Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi memastikan akan melakukan penahanan terhadap HA.

"Pada pemeriksaan hari Kamis nanti, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," tegas Jabal.

Polisi memperkirakan proses perkara ini masih akan berlangsung sekitar satu hingga dua bulan atau lebih, bergantung pada perkembangan penyidikan.

Sementara untuk ancaman pidana, Jabal menyebut pasal yang diterapkan memiliki hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.

Sebab, kasus ini awalnya hanya berasal dari satu laporan polisi, namun dalam proses penyidikan kemudian ditemukan korban lain hingga total korban yang teridentifikasi mencapai empat anak.

Polres Gorontalo sebelumnya juga menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban tetap menjadi perhatian utama. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.