Polresta Kendari Ringkus Pelaku Curanmor 18 TKP dan Penadah, Hasil Kejahatan Buat Judol dan Sabu
Sitti Nurmalasari September 07, 2026 10:47 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari meringkus dua pria, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.57 Wita.

Dua pria ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) dan penadahan barang curian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Masing-masing berinisial IL (24), seorang nelayan asal Kampung Salo yang bertindak sebagai eksekutor curanmor, dan IN (28), warga Puuwatu yang bertindak sebagai penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan pelaku IL berhasil diamankan di BTN GSK Residence, Kelurahan Puuwatu.

Sementara penadah IN diamankan di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca juga: Polres Koltim Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Gerebek Persembunyian di Konsel

Jarak kedua lokasi penangkapan pelaku ini, sekira 3,6 kilometer (km), waktu tempuh 9 menit berkendara.

"Penangkapan ini berawal dari laporan seorang mahasiswa berinisial GI (25) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DT 2**6 GD di parkiran Rumah Kost Madani, Jalan Bunga Ros, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat," jelasnya, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan IL bersama rekannya, AN dan WA, pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 10.00 Wita.

Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang.

Modus yang digunakan yakni mendorong motor ke tempat sepi, lalu memutus kabel kontak dan menyambungkan soket hingga mesin kendaraan dapat dinyalakan. 

Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Curanmor Lintas Wilayah di Kendari Sulawesi Tenggara, Beraksi 10 TKP Berbeda

Setelah berhasil menyalakan motor, IL dan WA menjual kendaraan tersebut kepada IN seharga Rp2.000.000.

Dari hasil penjualan motor milik korban, IL mendapatkan bagian Rp600.000, WA menerima Rp900.000, dan AN mengantongi Rp500.000.

Uang bagian milik IL tersebut diakuinya dipakai untuk transaksi judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Dari hasil pendalaman kepolisian, pengungkapan ini membongkar jaringan curanmor yang cukup luas. 

Pelaku IL tercatat telah melakukan aksi curanmor di 17 TKP berbeda yang tersebar di wilayah hukum Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. 

Baca juga: Residivis Curanmor 22 TKP Kendari Nyaris Tikam Kapolsek Kemaraya Ternyata Terafiliasi Bandar Sabu CA

Sementara itu, pelaku IN mengaku telah menerima dan menadah sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian dari pelaku IL.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam telah diamankan di Polresta Kendari guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Markas kepolisian ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.