Gubernur Gorontalo Ungkap Strategi Peningkatan PAD melalui Sektor Pertambangan Rakyat
Fadri Kidjab September 07, 2026 10:44 PM

apakah judul ini missleading? Gubernur Gorontalo Sebut Proyeksi IPERA Capai Rp1,2 Triliun per Tahun untuk Kerek PAD

TRIBUNGORONTALO.COM – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengungkap potensi penerimaan daerah dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun per tahun.

Hal itu disampaikan Gusnar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-103 Masa Persidangan Pertama Tahun 2026-2027, Senin (7/9/2026) siang.

Rapat tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan itu berlangsung pukul 13.30 Wita hingga sore hari di Aula DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Salah satu poin pentingnya berkaitan dengan penerapan IPERA sebesar 7 persen.

Gusnar dalam sambutannya mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo.

Menurutnya, potensi penerimaan tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki luas sekitar 550 hektare.

Gusnar menjelaskan, apabila pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan secara optimal dan melalui mekanisme perizinan yang berlaku, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut cukup besar.

“Untuk itu, maka kita memiliki potensi pendapatan kurang lebih Rp1,2 triliun per tahun, ini kalau kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujar Gusnar dalam sambutannya.

Selain itu, Gusnar menjelaskan potensi IPERA tersebut dihitung melalui sejumlah komponen.

Pertama, komponen wilayah. Pemerintah menghitung potensi penerimaan berdasarkan luas wilayah pertambangan rakyat yang tersedia.

Gorontalo saat ini memiliki WPR dengan luas sekitar 550 hektare.

Jika pengelolaan wilayah tersebut dilakukan melalui izin pertambangan rakyat (IPR), peluang penerimaan daerah dapat dihitung berdasarkan luas wilayah yang dikelola.

Gusnar kemudian menjelaskan komponen kedua, yakni komponen pengusahaan.

Dalam simulasi yang disampaikannya, wilayah pertambangan rakyat seluas 550 hektare diasumsikan menghasilkan sekitar satu kilogram emas per hektare setiap bulan.

Dengan asumsi tersebut, produksi dalam setahun mencapai sekitar 6.600 kilogram emas.

Jika harga emas diasumsikan sekitar Rp2 juta per gram dan IPERA ditetapkan sebesar 7 persen, potensi penerimaan dari komponen pengusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp924 miliar.

Baca juga: Dampak Antrean Panjang, Pemilik Depot di Kota Gorontalo Naikkan Harga BBM

Suasana rapat paripurna ke-103 di DPRD Provinsi Gorontalo
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna ke-103 di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Angka tersebut juga disebutkan dalam penjelasan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai potensi IPERA.

Selain komponen pengusahaan, terdapat pula komponen pengelolaan lingkungan.

Komponen ini berkaitan dengan upaya memastikan aktivitas pertambangan rakyat tetap memperhatikan kondisi lingkungan di wilayah pertambangan.

Pemerintah dan DPRD sebelumnya memang memberikan perhatian khusus terhadap komponen biaya perbaikan lingkungan dalam pembahasan ranperda.

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati agar pengaturan teknis mengenai komponen tersebut dituangkan dalam lampiran perda sehingga lebih mudah diterapkan di lapangan.

Dalam penjelasan pemprov, komponen lingkungan dalam simulasi tersebut diperkirakan memberikan penerimaan sekitar Rp103 miliar. Secara keseluruhan, tiga komponen IPERA kemudian diproyeksikan dapat memberikan potensi sekitar Rp1,2 triliun per tahun apabila dikelola secara optimal.

Gusnar mengungkapkan, peningkatan penerimaan dari sektor pertambangan rakyat diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Katanya, semakin besar PAD yang diperoleh, semakin kecil kesenjangan antara kemampuan pendapatan daerah dan ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, PAD Gorontalo pada 2025 ditargetkan sekitar Rp412 miliar dan terealisasi sekitar Rp507 miliar.

Sementara itu, hingga Agustus 2026, PAD Gorontalo telah mencapai sekitar Rp366 miliar atau 83 persen dari target Rp440 miliar.

“Dengan pendapatan asli daerah yang meningkat, kita mengharapkan gap antara dana alokasi pemerintah pusat dengan potensi pendapatan asli daerah semakin mengecil,” kata Gusnar.

Ia menegaskan, potensi besar tersebut tidak boleh hanya berhenti pada angka di atas kertas.

Diperlukan sistem pengelolaan yang baik, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pemungutan yang transparan agar penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Gorontalo memberikan sejumlah rekomendasi setelah menyetujui perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPRD meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyiapkan regulasi teknis terkait penerapan IPERA 7 persen.

Pemprov juga diminta memastikan proses pemungutan hingga penggunaan dana IPERA dilakukan secara transparan dan terukur.

Wakil Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina M. Udoki, mengatakan mekanisme pengawasan perlu diperkuat agar penerimaan IPERA benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah pertambangan.

Dana IPERA juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.

DPRD turut mendorong percepatan penerbitan IPR bagi penambang yang telah memenuhi persyaratan.

Hal ini dinilai penting agar penerapan IPERA tidak justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.

Selain IPERA, DPRD juga mendorong optimalisasi sejumlah sumber PAD lainnya.

Di antaranya Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak alat berat, serta pemanfaatan aset daerah.

DPRD menilai penguatan PAD menjadi semakin penting di tengah kondisi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang cenderung mengalami pengurangan.

Karena itu, peningkatan PAD didorong melalui optimalisasi potensi yang sudah ada, perbaikan pendataan dan pengawasan, serta pemanfaatan aset secara produktif.

Upaya tersebut diharapkan tidak semata-mata dilakukan dengan menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.

Dengan disetujuinya perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan sejumlah sumber pendapatan, termasuk dari sektor pertambangan rakyat.

Namun, potensi Rp1,2 triliun yang disampaikan Gubernur Gusnar masih merupakan proyeksi yang sangat bergantung pada optimalisasi pengelolaan, kepatuhan terhadap perizinan, produksi, serta sistem pemungutan dan pengawasan yang akan diterapkan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan transparan sehingga peningkatan PAD dari pertambangan rakyat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.