Ancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar, Polresta Bulungan Buru Pembakar Lahan Karhutla
Cornel Dimas Satrio September 07, 2026 11:48 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengancam wilayah hukum Kabupaten Bulungan.

Polisi menegaskan para pelaku pembakaran lahan terancam sanksi berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Langkah tegas ini diambil mengingat Bulungan menjadi daerah dengan peristiwa karhutla paling masif di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kebakaran melahap hingga ratusan hektar area Areal Penggunaan Lain (APL) dan lahan produktif, serta menyasar sekitar 900 hektar area swasta milik PT KIPI.

Buru Pelaku Pembakaran

Guna memberikan efek jera, Satreskrim Polresta Bulungan bergerak cepat memburu para pelaku di balik maraknya titik api.

Hingga saat ini, kepolisian tengah mengusut 5 perkara dugaan karhutla yang terdiri dari 2 Laporan Polisi (LP) dan 3 Laporan Informasi (LPI), dengan keterlibatan jajaran Polsek hingga Polda Kaltara.

Kanit 2 Satreskrim Polresta Bulungan, Ipda Alfreza Cahya Hertasmara, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas setiap jengkal kejadian karhutla dan menyeret pelakunya ke proses hukum.

"Ini akan menjadi fokus kami. Saya bersama tim jajaran akan melaksanakan tugas sebaik-baik mungkin dalam menangani kasus karhutla ini," tegas Ipda Alfreza Cahya Hertasmara, Senin (7/9/2026).

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, kepolisian memastikan peningkatan status hukum ke tahap penyidikan (sidik) bakal dilakukan dalam waktu dekat, khususnya pada kasus karhutla di SP 5 Desa Salimbatu yang membakar lahan seluas 3 hektar.

"Untuk tersangka belum ada yang kami tetapkan dalam kasus dugaan karhutla di Bulungan, dan belum ada yang kami naikkan sidik. Tetapi secepatnya akan kami naikkan, salah satunya yang terjadi di SP 5 Salimbatu," ungkapnya.

"Jadi sejauh ini yang berpotensi naik ke penyidikan adalah karhutla yang di SP 5 Salimbatu dengan luas lahan sekitar 3 hektar," tambah Ipda Alfreza.

Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi

Penyelidikan kepolisian tidak hanya menyasar area milik perseorangan, melainkan juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak korporasi.

Khusus untuk laporan yang mengarah pada indikasi keterlibatan perusahaan, penanganannya ditangani langsung oleh penyidik Polsek Tanjung Palas Timur.

Dalam memburu para pelaku, Ipda Alfreza tidak menampik adanya tantangan berat di lapangan.

Kondisi titik api yang masih membesar memaksa personel kepolisian membagi konsentrasi antara upaya pemadaman dan tindakan penegakan hukum.

"Ini menjadi salah satu hambatan juga, karena dengan karhutla yang masih berlangsung kami harus fokus ikut serta dalam pemadaman api, sekaligus mencari saksi-saksi, melakukan pendataan pemilik lahan beserta luasnya, serta memburu siapa pelakunya," terangnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.