Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Kecewa
Hari Widodo September 07, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Terdakwa pemalsuan dokumen surat tanah di Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penahan saat persidangan di Ruang Cakra lantai 1, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin (7/9/2026).

Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS 

Sidang diketuai Majelis Hakim, Eko Setiawan dan dua hakim anggota ini, menghadirkan tiga terdakwa, Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangeman, Penuntut Umum, serta Kuasa Hukum terdakwa yang mengikuti jalannya sidang secara daring.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, para terdakwa melakukan pemalsuan dokumen surat tanah dengan sadar, kemudian menggunakan dokumen demi kepentingan pribadi berpotensi merugikan pihak lain.

Baca juga: Perkara Pemalsuan Surat Tanah di Padang Batung HSS Bergulir, JPU Hadirkan dua Saksi

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Eko Setiawan. Masing-masing terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Saat pembacaan tuntutan dari penuntut umum, Tirawan dituntut 1 tahun 6 bulan, Muhammad Herman 1 tahun 2 bulan dan Toar Larry Smith 1 tahun 3 bulan.

Terpisah, Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, mengakui kecewa dengan putusan yang dinilainya cukup ringan. 

Ia menilai, hukuman terhadap terdakwa layak 4 sampai 5 tahun penjara, sesuai ancaman 6 tahun.

"Tentu pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan tadi. Secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya," katanya.

Putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya pengabaian atas anjuran dari hakim sendiri, yakni agar terdakwa meminta maaf secara formal. 

Saat persidangan sebelumnya, hakim sempat menyarankan permintaan maaf oleh terdakwa dengan menyebut secara tertulis bahkan melalui media massa.

Persoalan tambang bukan hanya perusahaan memanfaatkan hasil tambang melainkan tambang milik negara dengan perusahaan hanya tugasnya mengerjakan. 

"Adanya upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara tetapi dianggap sebagai hal yang sepele," ujarnya saat dihubungi awak media.

Ia menegaskan tindakan pemalsuan tersebut dilakukan tidak hanya sekali. Hal ini menjadi preseden buruk jika dengan mengakui kesalahan, sementara hakim memberi putusan ringan. 

Ardian Pratomo mempertanyakan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan. 

Ia menilai, putusan ringan tersebut berawal dari tuntutan ringan sehingga hakim juga melakukan putusan normatif. 

Menurutnya, putusan itu, hanya putusan aman karena memutus sesuai kebiasaan 2 per 3 dari tuntutan.

“Kami berharap JPU akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Bila JPU tidak bersedia mengajukan banding, kami akan dorong saat di perkara lain. Tentu agar hal seperti ini tidak terulang lagi," bebernya. 

Sementara dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari HSS, Lalu Irwan Suyadi, menyebutkan masih pikir-pikir dengan hasil putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan untuk mengajukan banding .

“Terkait putusan kami dari JPU masih akan pelajari putusan tersebut dan JPU masih menunggu salinan putusan dari PN Kandangan,” jawabnya.

Baca juga: Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS Dituntut Berbeda, Kuasa Hukum Penggugat Minta Lebih Berat

JPU diberi kesempatan satu minggu untuk pikir-pikir melakukan banding.

Kasus ini bermula atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung dimana masuk konsesi PKP2B milik PT AGM.

Ketiga terdakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu. (Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.