Kasus UU ITE Dihentikan Lewat SP3, Nama Baik Anggota DPRD Wakatobi Dipulihkan
Sitti Nurmalasari September 08, 2026 01:45 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat menyeret H Ariadin, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dihentikan demi hukum.

Kepastian hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta Surat Penetapan Penghentian Penyidikan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara objektif dan transparan oleh jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dan Polres Wakatobi, perkara tersebut dinyatakan dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak cukup bukti.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa legislator asal Wakatobi tersebut bukanlah pelaku dari dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu coffee shop di Kota Kendari, Senin (7/9/2026), Ariadin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses keadilan ini.

Baca juga: Tarik Ulur Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang Kian Mengulur

"Alhamdulillah, hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir. Hari ini kebenaran telah terbukti terang benderang. Surat penetapan penghentian dari kepolisian ini menjadi bukti sah bahwa nama baik dan kehormatan saya telah dipulihkan seutuhnya demi hukum," ujarnya H Ariadin saat ditemui pada Senin (7/9/2026).

Secara khusus, ucapan terima kasih disampaikan kepada keluarga besar, tim kuasa hukum, institusi Polri (Polda Sultra dan Polres Wakatobi), struktur PKS serta DPRD Wakatobi, hingga seluruh simpatisan dan masyarakat Wakatobi yang terus memberikan dukungan moral.

"Hari ini, sampai detik ini istri saya percaya dengan integritas saya, siapa yang paling tahu kita adalah istri kita, dan saya terima kasih kepada istri saya dengan anak saya yang sudah mendukung saya. Tiga tahun saya berjuang untuk membela kebenaran, nama baik saya, keluarga saya, lembaga saya, rumah saya berjuang partai saya PKS, karena mereka tahu ini hanya fitnah," tuturnya dengan nada bergetar. 

Meski harus melewati proses hukum selama hampir tiga tahun, H Ariadin menegaskan tetap konsisten menjalankan amanah rakyat dan turun ke masyarakat. 

"Mulai hari ini, tanpa ada beban hukum apa pun lagi, saya siap kembali fokus 100 persen di parlemen untuk mewakili aspirasi, bekerja, dan mengabdi demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Wakatobi," ujarnya.

Baca juga: Dua Legislator NasDem Juga Absen Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sultra, Syahrul Said dan Tariala

Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial NS terhadap H Ariadin pada 24 September 2024 silam di Polres Wakatobi.

Dalam laporan tersebut, ia disangkakan telah melanggar Undang-Undang ITE karena diduga mengunggah sebuah postingan berisi tangkapan layar video call dengan wanita lain.

Namun, Ariadin membantah bahwa akun yang mengatasnamakan dirinya tersebut adalah bukan dia. 

"Saat saya mengecek di media sosial, nama akun yang mengatasnamakan saya cukup banyak, dan itu bukan akun saya. Terlebih tangkapan layar yang beredar," jelasnya. 

Nyaris tiga tahun berlalu, kasus inipun akhirnya diberhentikan tepatnya pada Rabu, 2 September 2026. 

Baca juga: Cuma Dihadiri 17 Anggota, Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Diskors 1 Jam

Dalam surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 nomor SP.Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5/026/Satreskrim dan surat penetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5/2026/Satreskrim menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak terbukti dan diberhentikan. 

Atas keputusan tersebut, Ariadin pun tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk NS.

Karena menurutnya, persoalan yang terjadi ini sempat membuat citranya sebagai pejabat publik tercoreng.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial, menjaga etika digital, serta menghindari penyebaran hoaks dan pembunuhan karakter.

"Saya ingin mengimbau untuk kita semua untuk lebih bijak menerima informasi di media sosial, mari kita saring informasi sebelum membagikannya. Jangan mudah menyebarkan informasi bohong atau hoaks, apalagi sampai digunakan untuk menyerang harkat dan martabat nama baik seseorang. Sungguh fitnah itu dan tuduhan yang tidak berdasar, membawa dampak yang luar biasa, bagi psikologis dan nama baik yang telah dibangun bertahun-tahun," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

 

SP3- H. Ariadin saat ditemui pada Senin (7/9/2026) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Istimewa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.