TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Desa Suwat, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali berdinamika.
Hal tersebut dikarenakan calon incumbent beberapa kali terlihat mengikuti kegiatan kedinasan, yakni pembagian bantuan beras 30 Kg per KK yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa.
Menurut sejumlah warga, pembagian beras tersebut berkesan tidak biasa.
Sebab selain dihadiri incumbent, momen pembagian tersebut juga menjadi pertanyaan karena terjadi dua Minggu sebelum hari pencoblosan.
Baca juga: Maling Resahkan Pengusaha di Gianyar Bali, Huma Cafe Dua Kali Dibobol, Ambil Sejumlah Barang
Warga mencurigai ada politik kepentingan dalam acara pembagian beras ini terlebih sejak tanggal 4 September, calon incumbent selalu hadir di lokasi pembagian dengan dalih membeli kopi, mengontrol proyek gedung desa dan masuk ke ruangan kantor desa dengan alasan meminjam toilet.
"Tumben tiang polih bantuan beras, selama ini tiang tidak dapat. Apa karena ada pemilihan kepala desa ya?" tanya seorang warga Suwat setelah mengambil beras di kantor desa.
Ketua Panitia Pilkel Desa Suwat, I Gede Ari Putra saat dikonfirmasi, Selasa 8 September 2026, menjelaskan bahwa kehadiran calon petahana dalam kegiatan dinas tersebut murni untuk keperluan melengkapi administrasi dan dokumentasi laporan kegiatan desa.
Baca juga: 3 Kebakaran Terjadi Sehari di Gianyar Bali, Pura hingga Gudang Perabotan Rumah Tangga Terbakar
"Kedatangan beliau tidak dalam kapasitas dinas maupun kampanye. Beliau hadir dengan pakaian biasa karena statusnya sedang cuti, semata-mata untuk melengkapi dokumentasi laporan program desa yang memang sudah terealisasi sebelum masa cuti," ujar Ari.
Ia menegaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya unsur kampanye, narasi ajakan, maupun pengarahan massa yang menguntungkan salah satu pihak.
Lokasi pembagian bantuan yang bertempat di Bale Banjar juga dinilai sebagai fasilitas publik yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mengenai waktu pembagian bantuan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pilkel, panitia menegaskan bahwa jadwal tersebut murni mengikuti tahapan pencairan dana anggaran dan hasil musyawarah desa yang telah direncanakan sebelumnya, bukan atas kesengajaan untuk kepentingan politik.
"Sejauh ini tidak ada indikasi pelanggaran atau pengarahan. Situasi di Desa Suwat masih sangat kondusif. Kami meyakini kedewasaan berdemokrasi masyarakat Suwat dan mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah," pungkasnya.
Plt Perbekel Suwat, Ni Putu Wastini, menjelaskan bahwa bantuan beras tersebut bukan program yang baru muncul setelah dirinya menjabat sebagai Plt Perbekel.
Ia menyebut program tersebut sebelumnya sudah direalisasikan sebelum dirinya menjalankan tugas sebagai Plt Perbekel. Namun, proses pembagiannya memang sempat tertunda sehingga baru dapat dilaksanakan sekarang.
“Sudah terealisasi sebelum saya menjadi Plt, tetapi memang merupakan program yang tertunda,” jelas Wastini.
Menurut dia, pelaksanaan pembagian bantuan tersebut berkaitan dengan kepentingan dokumen dan realisasi program, bukan untuk kepentingan politik tertentu.
“Ini kepentingannya dokumen dan tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, saat ditemui di Gianyar, mengatakan pihaknya akan mendalami informasi mengenai pembagian bantuan beras di Desa Suwat yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkel.
Menurut Hartawan, status bantuan sebagai program lama tidak serta-merta menghilangkan kewajiban seluruh pihak untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Walaupun itu program lama desa, namun tetap akan kami dalami karena waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Pilkel,” ujar Hartawan.
Ia juga menyoroti keberadaan calon incumbent yang sedang menjalani cuti.
Menurutnya, seorang calon incumbent yang telah berstatus cuti tidak boleh serta-merta hadir dalam kegiatan pembagian bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Calon incumbent tidak boleh serta-merta hadir dalam acara pembagian bantuan, terlebih menjelang pencoblosan,” tegas Hartawan.
Bawaslu, kata dia, akan melihat kegiatan tersebut secara utuh, mulai dari dasar program, mekanisme penyaluran, pihak yang terlibat, hingga ada atau tidaknya unsur yang dapat menguntungkan salah satu calon. (*)