Tanggapi Perlawanan, JPU KPK Sebut Tim Advokat Marjani Tak Paham Unsur Turut Serta dan Dakwaan
Ariestia September 08, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut tim advokat eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, tak paham soal unsur turut serta dalam tindak pidana, juga konstruksi dakwaan.

Hal ini disampaikan tim JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda membacakan tanggapan atas perlawanan dari pihak Marjani, Selasa (8/9/2026).

Menurut JPU KPK, pihaknya telah menyebutkan secara terang apa yang dilakukan Marjani, terkait dengan perkara dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.

Baik itu kapan dilakukan, di mana, kepada siapa, dengan cara apa, serta bagaimana perbuatan tersebut.

"Advokat tidak paham unsur turut serta dalam tindak pidana. Turut serta adalah keadaan saat dua orang atau lebih secara bersama-sama terlibat dalam terjadinya tindak pidana, baik melakukan perbuatan langsung maupun memberikan bantuan atau kontribusi tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana," urai JPU KPK.

Baca juga: Breaking News: Sidang Lanjutan Eks Ajudan Abdul Wahid Hari Ini, JPU KPK Tanggapi Perlawanan Marjani

"Dalam hal ini, tanpa adanya peran dari terdakwa Marjani, maka uang yang diperoleh dari kepala UPT Dinas PUPR-PKPP tidak akan sampai pada Abdul Wahid yang telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan tingkat pertama," tambah JPU.

Lanjutnya, argumentasi perlawanan advokat yang disampaikan sebelumnya atas dakwaan, dinilai sebagai argumentasi yang keliru dan terkesan dipaksakan, sehingga semata-mata, hanya untuk menghindar dari perbuatan pidana terdakwa.

Diterangkan JPU, dakwaan yang menurut advokat tidak jelas menguraikan fakta yang dilakukan Marjani, juga tidak tepat.

"Isi surat dakwaan sudah jelas, penuntut umum menyusun dengan menjelaskan identitas lengkap, menguraikan dengan lengkap terkait perkara pidana, pasal undang-undang yang dilanggar, susah sesuai norma hukum," bantah JPU.

Maka dari itu, tim advokat disebut tidak memahami konstruksi dakwaan secara utuh, saudara advokat telah menyusun dalil yang memaksakan pendapatnya semata.

Marjani merupakan terdakwa keempat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau pungutan 'jatah preman' yang berkaitan dengan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sementara itu dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

Uang itu diduga dikumpulkan melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

JPU menyebut pengumpulan uang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap.

Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta.

Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

JPU juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Perkara Marjani masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya telah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing divonis dua tahun penjara.

Sementara Marjani kini menjalani proses persidangan secara terpisah.

JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.