Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberhentikan sementara MR dari jabatannya sebagai Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah MR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi.
MR menjadi salah satu tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, membenarkan pemberhentian sementara tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Pemkab Boyolali mendapatkan informasi resmi mengenai status hukum MR dari instansi terkait.
"Sudah, sudah, sudah. Setelah kemarin dulu itu kita melakukan konfirmasi kepada instansi terkait dengan status secara resmi yang bersangkutan, kita mendapatkan informasi resmi," kata Ari, Selasa (8/9/2026).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pemkab Boyolali kemudian mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
MR resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Karanganyar terhitung sejak 28 Agustus 2026.
Selain memberhentikan sementara MR, Pemkab Boyolali juga telah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa Karanganyar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski kepala desa definitif tengah menghadapi proses hukum.
"Kita melakukan sesuai dengan ketentuan kita, pemberhentian sementara dan juga sudah pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sehingga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Mediasi PSHT dan Pagar Nusa Usai Bentrok di Sukoharjo, Sepakat Jaga Kondusivitas
Ari menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam ketentuan tersebut, kepala desa yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara hingga adanya keputusan hukum tetap.
"Itu nanti ketentuannya adalah diberhentikan sementara. Sampai ada keputusan tetap," jelas Ari.
Dengan pengangkatan Pj kepala desa, Pemkab Boyolali memastikan pelayanan administrasi dan pemerintahan di Desa Karanganyar tetap berlangsung selama proses hukum terhadap MR berjalan. (*)