TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pengelolaan pertanahan tidak bisa dipahami hanya dari sisi teknis dan administrasi.
Persoalan tanah memiliki keterkaitan erat dengan berbagai disiplin ilmu, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi hingga psikologi.
Hal tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Indonesia, Rocky Gerung, saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Rocky, kompleksitas persoalan pertanahan membuat Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN memiliki ruang belajar yang sangat luas.
Mereka tidak cukup hanya memahami administrasi, tetapi juga dituntut melihat tanah dari berbagai sudut pandang.
“Teman-teman di sini sebenarnya belajar semua ilmu, mulai dari psikologi, hukum tata negara, politik, ekologi, hingga hal-hal kecil sekalipun. Kampus ini paling lengkap,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Tradisi Dialektika Berpikir di Lingkungan Akademik
Rocky membandingkan pembelajaran di STPN dengan sejumlah institusi pendidikan lain yang cenderung fokus pada disiplin ilmu spesifik.
Sementara di STPN, mahasiswa harus memahami tanah dari beragam perspektif karena objek yang dipelajari berkaitan dengan hampir seluruh aspek kehidupan.
Makna Tanah bagi Negara, Adat, dan Korporasi
Rocky menekankan pentingnya memahami makna tanah bagi berbagai pihak.
Bagi negara, tanah diatur melalui hukum dan regulasi. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki ikatan dengan leluhur dan diwariskan turun-temurun.
Sedangkan bagi korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas bernilai ekonomi.
Ia menambahkan, perubahan fungsi suatu wilayah dapat mengubah pemaknaan terhadap tanah.
Baca juga: Kantor Pertanahan Teluk Bintuni dan BPKH Koordinasikan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan
“Wilayah yang sebelumnya bermakna adat bisa berubah menjadi tanah negara, lalu menjadi komoditas ketika masuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.
Rocky mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan tanah berdampak panjang dan tidak mudah diperbaiki.
“Kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena akan permanen,” tegasnya.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta lebih dari 500 Taruna dan Taruni STPN.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memperluas perspektif mengenai pertanahan, sekaligus memahami bahwa persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek sosial, hukum, ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan.