Usai Digerebek di Rumah Mantan, ASN LPP di Mamuju 'Kabur' ke Makassar Tinggalkan Suami dan Anak
Nurhadi Hasbi September 08, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) di Mamuju, Sulbar, berinisial KK, pergi ke Makassar usai digerebek oleh suaminya, DMK, di sebuah rumah bersama pria berinisial RHS.

KK disebut meninggalkan anak-anaknya di Mamuju.

DMK mengaku memutuskan untuk menceraikan sang istri setelah kejadian tersebut.

Ia mengatakan, KK kemudian pergi ke rumah orang tuanya di Makassar.

Baca juga: BBM Makin Langka, Bupati Polman Panggil TNI, Polri, dan Pengelola SPBU Cari Jalan Keluar

Baca juga: Kasus Suami di Mamuju Grebek Istri di Rumah Mantan Berujung Perceraian, Tidak Ada Permintaan Maaf

Kata dia, hingga sekarang tidak ada permintaan maaf dari istri maupun keluarganya untuk proses mediasi.

DMK mengaku justru seperti disalahkan karena faktor ekonomi.

Hal tersebut membuatnya kukuh untuk mengakhiri rumah tangga yang telah dibangun bertahun-tahun.

"Tidak ada titik temu," kata DMK kepada wartawan Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/9/2026).

DMK dan anak-anaknya berada di Mamuju, sementara sang istri pergi ke Makassar.

Kronologi Penggerebekan

Sebelumnya, persoalan rumah tangga pasangan tersebut mencuat setelah DMK mendatangi sebuah rumah di Mamuju dan mendapati istrinya, KK, bersama seorang pria berinisial RHS yang disebut sebagai mantan kekasihnya.

Peristiwa tersebut kemudian memancing keributan. DMK melaporkan kasus ini ke Polresta Mamuju dan pada akhirnya berujung pada persoalan rumah tangga yang kini mengarah ke proses perceraian.

DMK menegaskan, keputusan untuk mengakhiri rumah tangganya merupakan pilihannya setelah tidak melihat adanya upaya penyelesaian atau mediasi dari pihak istrinya, KK, maupun keluarganya.

Meski demikian, terkait proses perceraian tersebut, DMK belum mengetahui secara pasti kapan akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai status perkawinannya.

Kronologi Penggerebekan
Kasus ini bermula setelah KK meminta izin kepada DMK untuk kembali ke kantor tempatnya bekerja guna mengisi presensi pada pukul 15.00 WITA. Namun, KK tak kunjung pulang hingga pukul 19.00 WITA.

DMK kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap. Ia juga menyebut KK mengenakan pakaian yang tidak tertutup. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.