31.648 Rokok Ilegal Ditemukan Dalam Razia di Lamongan, Ada yang Pakai Pita Cukai Palsu
Wiwit Purwanto September 08, 2026 03:49 PM

 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Petugas gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dalam operasi yang menyasar empat kecamatan, petugas menemukan sebanyak 31.648 batang rokok ilegal.

Operasi tersebut digelar pada Senin (7/9/2026) dengan menyasar wilayah Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

"Operasi tersebut menyasar wilayah Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat pada kemarin, Senin (7/9/2026), " kata Kasatpol PP Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, Selasa (8/9/2026).

Dari empat wilayah tersebut, temuan terbanyak berada di Kecamatan Glagah dengan jumlah 28.368 batang. Kemudian Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2.080 batang dan Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang.

Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Babat.

Baca juga: Razia Pekat Sidoarjo Sasar Gedangan dan Tulangan, 167 Botol Miras Ilegal Disita

Temuan Rokok Melanggar Ketentuan Cukai

Achmad Edwyn Anedi mengatakan, rokok yang ditemukan petugas diketahui melanggar sejumlah ketentuan cukai.

"Rokok ilegal yang ditemukan petugas diketahui melanggar sejumlah ketentuan cukai, " katanya.

Pelanggaran tersebut di antaranya rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh barang bukti hasil operasi, khususnya rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, selanjutnya disita dan diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.

Ia memastikan seluruh barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: RGTC FKM UNAIR Bongkar Dampak Asap Rokok, KTR di Surabaya Didorong Makin Tegas 

Libatkan Sejumlah Instansi

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama sejumlah instansi.

"Dalam operasi kemarin kita melibatkan KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lamongan, " katanya.

Pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selain mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan ketentuan hukum di bidang cukai, operasi tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang tidak membayar cukai sesuai ketentuan berpotensi memperoleh keuntungan secara tidak wajar dibandingkan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Operasi pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Lamongan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.