19.214 KPM di Lampung Tengah Terindikasi Judi Online, Bansos Disetop Sementara
Noval Andriansyah September 08, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dinas Sosial (Dissos) Lampung Tengah mendeteksi sebanyak 19.214 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di wilayahnya terindikasi terlibat transaksi judi online, hingga berujung penangguhan hak penerimaan bantuan mulai September 2026.

Baca juga: Panjang Jadi Kecamatan dengan Penerima Bansos Beras Terbanyak di Bandar Lampung, Capai 8.573 PBP

Temuan belasan ribu KPM bermasalah tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemadanan data transaksi keuangan digital rekening bank maupun akun e-wallet oleh Kementerian Sosial RI. 

Penonaktifan sementara ini menyasar penerima dari total 55.220 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 100.719 KPM Program Sembako pada triwulan berjalan di Lampung Tengah.

Pemerintah mengambil tindakan tegas penangguhan pencairan lantaran adanya anggota keluarga penerima, baik suami, istri, anak, maupun cucu, yang menggunakan fasilitas dompet digital untuk aktivitas perjudian.

Dinas Sosial kini membuka opsi pemulihan melalui jalur penutupan rekening judi atau mekanisme sanggah sangkalan, namun akan mencabut bansos secara permanen jika pelanggaran kembali terulang.

Kepala Dissos Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti menjelaskan, pemadanan data dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memastikan seluruh saluran bansos dapat tepat sasaran.

"Dari hasil pemadanan data oleh pemerintah pusat, ditemukan sebanyak 19.214 KPM di Lampung Tengah yang terindikasi menggunakan rekening bank maupun e-wallet untuk transaksi judi online," kata Ari Nugraha Mukti, Selasa (8/9/2026).

Guna mengakomodasi warga terdampak, Dinsos memfasilitasi dua skema penyelesaian bagi masyarakat:

  • Mekanisme Stop Judi Online: Bagi KPM yang anggotanya terbukti terlibat, wajib menghentikan seluruh aktivitas perjudian serta menutup rekening bank atau akun e-wallet (seperti DANA dan GoPay). Setelahnya, KPM membuat surat pernyataan untuk diunggah operator SIKS-NG tingkat desa/kampung ke Pusdatin Kemensos.
  • Mekanisme Sanggah Judi Online: Bagi KPM yang datanya dicutikan atau disalahgunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik, KPM mengajukan usulan sanggah dengan menandatangani surat pernyataan bersama Kepala Kampung dan Pendamping Sosial untuk diteruskan ke Kemensos guna verifikasi ulang.

Ari mengonfirmasi bahwa beberapa KPM di Lampung Tengah yang menempuh jalur sanggah kini telah disetujui (approved) oleh Kemensos sehingga hak bansos mereka kembali pulih.

Kendati demikian, pihak Dinsos memberikan peringatan keras bagi penerima yang sudah dipulihkan namun membandel.

"Bansos ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, bukan untuk hal lain. Jika ada KPM yang sudah dipulihkan lalu terindikasi dua kali bermain judi online, tidak ada lagi ampunan dan bantuannya akan dihentikan secara total," tegas Ari.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.