Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan berlangsung di Aula Meuligoe Polda Aceh, Selasa (8/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 49.627 butir pil ekstasi/MDMA, 569,65 gram sabu, 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta 3.827 mililiter liquid etomidate.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, serta dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga), Danpomdam Kodam IM Kolonel Cpm Imran Ilyas, serta sejumlah unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Ari Wahyu, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti tersebut sebelumnya telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Wakapolda.
Baca juga: Iran Klaim Tembakkan Rudal Balistik Qassem Basir ke Armada Kapal Perang AS di Selat Hormuz
Untuk proses pemusnahan, sabu dan pil ekstasi dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
Polda Aceh, kata Ari Wahyu, menyatakan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kegiatan ini adalah pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari Wahyu juga mengungkap, bahwa Polda Aceh menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang tidak lagi hanya menggunakan jenis konvensional seperti sabu dan ekstasi. Peredaran kini turut memanfaatkan produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate.
“Peredaran gelap narkotika terus berkembang dengan berbagai modus. Tidak hanya dalam bentuk konvensional seperti sabu dan ekstasi, namun juga melalui modus baru yang memanfaatkan produk atau media yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk penggunaan cartridge vape dan liquid yang mengandung zat berbahaya, seperti etomidate,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi itu membutuhkan peningkatan kewaspadaan dan pengawasan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.
“Lebih penting dari itu adalah kemampuan kita menutup ruang gerak jaringan narkotika, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh,” ujarnya.