SRIPOKU.COM — Praktik pungutan liar terkait percepatan keberangkatan haji khusus (haji plus) tahun 2023 terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Mantan staf honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku menjadi sosok pengumpul uang fee percepatan keberangkatan dengan total mencapai 905.000 dolar AS.
Dalam kesaksiannya, Ridwan membeberkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari tiga perusahaan agensi travel, yakni PT Al-Mukhtar (Al Muchtar Tour & Travel), PT Tisaga Multazam Utama (Multazam Utama Tour), dan PT Risma Saiful Haram.
"PT Al-Mukhtar sebanyak 102 jemaah, PT Tisaga Multazam Utama 59 jemaah, dan PT Risma Saiful Haram sebanyak 20 jemaah. Totalnya 181 orang jemaah," papar Ridwan di hadapan majelis hakim dikutip dari Kompas.com.
Kasus korupsi kuota haji ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Ridwan menjelaskan, setiap jemaah dipatok setoran sebesar 5.000 dolar AS guna mempercepat antrean keberangkatan.
Uang hasil pungutan dari 181 jemaah tersebut sempat berada di bawah penguasaannya sembari menunggu instruksi lebih lanjut usai pelaksanaan ibadah haji.
"Saya pegang. Tunggu arahan setelah pulang haji sama Pak Rizky," ujar Ridwan merujuk pada mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.
Mengenai skema pembagian uang, Ridwan merincikan bahwa dari tarif 5.000 dolar AS per jemaah, sebanyak 1.000 dolar AS per jemaah dialokasikan untuk dirinya, Rizky Fisa Abadi, serta mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Masing-masing mendapatkan jatah sebesar 181.000 dolar AS.
Sementara itu, sisa dana selebihnya diserahkan sepenuhnya berdasarkan plotting dan arahan dari Rizky Fisa Abadi.
Saat digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai sosok "bos" yang sempat disinggung dalam pembagian dana tersebut, Ridwan membenarkan adanya istilah itu.
Namun, ia mengaku tidak tahu pasti siapa pejabat yang dimaksud oleh Rizky.
"Pak Rizky tak menyebut (siapa sosok bos), Pak," pungkas Ridwan.