Gaji ASN Dipindahkan dari BPD ke Himbara, Purbaya: Kami Tak Pernah Instruksikan, Tergantung Pemda
Seno Tri Sulistiyono September 08, 2026 04:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya instruksi pemerintah untuk memindahkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan aturan yang menginstruksikan pemindahan rekening atau payroll gaji ASN ke bank Himbara.

"Nggak ada, kami nggak pernah instruksikan itu. Permenkeu dari mana? Saya tanya orang saya, nggak ada," kata Purbaya kepada Media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Gaji ASN Pindah ke Himbara, Ratusan Ribu Pegawai BPD Terancam Kena PHK Massal

Purbaya juga telah menanyakan informasi tersebut kepada sejumlah pihak di Kementerian Keuangan. Namun, tidak ditemukan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemindahan gaji ASN dari BPD ke bank Himbara.

Purbaya juga menilai penyaluran dana pemerintah tidak seharusnya hanya terpusat pada bank Himbara. Menurut dia, bank daerah atau BPD juga perlu tetap mendapatkan ruang untuk menjalankan fungsi intermediasi.

"Nggak ada. Nanti kalau ada, kasih tau kita. Kalau yang menyaluri sana tergantung pemerintahnya (pemerintah daerah). Tapi untuk saya sih sebaiknya, jangan ke Danantara aja. Kalau nggak, bank BPD juga nggak hidup," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya muncul kabar adanya pemindahan penyaluran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank Himbara menuai protes.

Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) menyebut aturan ini berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengancam ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan SPBPDSI, Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2026).

Sigit menjelaskan, pemindahan rekening gaji ASN akan memicu efek domino yang menghancurkan likuiditas dan mematikan ruang ekspansi kredit bank daerah.

Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap tenaga kerja sangat nyata. Penurunan kas daerah secara drastis akan memaksa manajemen bank melakukan pengetatan operasional besar-besaran.

"Jadi pasti sekali jika ada penurunan laba penurunan pendapatan, efisiensi SDM dan restrukturisasi dari SDM pasti akan muncul. Di mana akan ada pengurangan pegawai di BPD," tegas Sigit di hadapan para anggota dewan.

Total pegawai BPD di seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 100.000 orang. Jika PHK massal tak terhindarkan, dampak kerugian ekonomi diyakini akan merembet luas hingga ke keluarga para pekerja.

"Itu hanya pegawainya Pak, belum keluarganya. Kalau kita pengalinya setiap pegawai taruhlah 3 di belakangnya berarti sekitar 300.000 yang terdampak jika ada pengalihan ini," tambah Sigit.

Masalah dari perpindahan payroll ini tidak sekadar hilangnya dana murah dari kas daerah, melainkan lonjakan risiko kredit macet atau Non-Performing Loan/NPL.

Mayoritas BPD mengandalkan sistem potong gaji otomatis untuk menagih angsuran kredit para abdi negara.

"Dampak yang paling fatal untuk kredit ini adalah risiko NPL ini akan meningkat. Karena perpindahan gaji ASN entah itu P3K, entah itu nanti PNS itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit. Kita karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara," jelasnya.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.