TRIBUNSUMSEL.COM -- Sehari menjelang Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9.7.44 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2026 dan ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Erick Thohir.
Surat edaran ini menjadi pedoman sekaligus imbauan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan rangkaian peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tanggal 9 September memiliki makna penting bagi sejarah olahraga Indonesia, termasuk tema dan logo Haornas 2026.
Penetapan 9 September sebagai Hari Olahraga Nasional berkaitan dengan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama di Solo pada 9 September 1948.
Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Olahraga Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1985 tentang Hari Olahraga Nasional.
Setiap tahun, peringatan Haornas menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar terus membudayakan olahraga, meningkatkan semangat berprestasi serta memperkuat ekosistem industri olahraga yang berkelanjutan di Indonesia.
Haornas ke-43 Tahun 2026 mengusung tema:
“Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar!”
Tema tersebut menjadi bagian penting dari arah peringatan Haornas tahun ini.
Melalui tema tersebut, Kemenpora ingin mendorong komitmen bersama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga dan meningkatkan kebugaran masyarakat.
Tidak hanya itu, peringatan Haornas juga diarahkan untuk memperkuat prestasi olahraga nasional serta membangun ekosistem industri olahraga yang berkelanjutan.
Berikut link unduhan PDF Surat Edaran Kemenpora terkait Haornas 2026, dapat diunduh di sini.
Salah satu poin utama dalam Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9.7.44 Tahun 2026 adalah imbauan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Upacara Peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026 pada 9 September 2026.
Dengan demikian, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat menyelenggarakan upacara sebagai bagian dari peringatan Haornas tahun ini.
Surat edaran tersebut memberikan panduan umum mengenai penyelenggaraan peringatan, sementara teknis pelaksanaan dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi dan daerah.
Selain upacara, Kemenpora juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyemarakkan Haornas ke-43 dengan berbagai kegiatan olahraga pada minggu peringatan Haornas.
Kegiatan tersebut dapat berupa Car Free Day (CFD) maupun kegiatan lain yang sesuai dengan program Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar (GEMAR).
Pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
Artinya, peringatan Haornas 2026 tidak hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diarahkan agar masyarakat terlibat langsung dalam aktivitas fisik dan olahraga.
Berdasarkan isi surat edaran, terdapat beberapa fokus yang ingin diperkuat melalui peringatan Haornas ke-43 Tahun 2026.
1. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Berolahraga
Haornas menjadi momentum untuk mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia aktif melakukan aktivitas olahraga.
Olahraga diharapkan tidak hanya dilakukan oleh atlet atau mereka yang memiliki kemampuan olahraga tertentu, tetapi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
2. Meningkatkan Kebugaran Masyarakat
Aktivitas olahraga secara rutin diharapkan dapat meningkatkan kebugaran masyarakat.
Karena itu, kegiatan seperti CFD, senam bersama, jalan sehat, bersepeda dan aktivitas fisik lainnya dapat menjadi sarana untuk mengajak masyarakat bergerak lebih aktif.
3. Memperkuat Prestasi dan Industri Olahraga
Peringatan Haornas juga diarahkan untuk memperkuat prestasi olahraga nasional sekaligus membangun ekosistem industri olahraga yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan olahraga tidak hanya berorientasi pada pertandingan dan prestasi atlet, tetapi juga membuka ruang bagi pertumbuhan industri yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Dasar Hukum Surat Edaran Haornas 2026
Dalam surat edaran tersebut, Kemenpora mencantumkan tiga dasar hukum, yakni:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berdasarkan imbauan Kemenpora, pemerintah daerah dapat menyiapkan dua bentuk kegiatan utama dalam rangka Haornas 2026.
Pertama, melaksanakan upacara peringatan Haornas ke-43 pada 9 September 2026.
Kedua, menyelenggarakan kegiatan olahraga pada minggu tersebut, misalnya Car Free Day atau kegiatan olahraga lainnya yang sejalan dengan program Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar (GEMAR).
Jenis dan bentuk kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan serta program masing-masing daerah.
Melalui peringatan Haornas ke-43, pemerintah ingin menjadikan olahraga sebagai bagian dari kebiasaan masyarakat.
Pesan “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar!” tidak hanya ditujukan kepada atlet, tetapi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Olahraga dapat dimulai dari aktivitas sederhana sesuai kemampuan masing-masing, seperti berjalan kaki, berlari, bersepeda, senam, bermain bulu tangkis maupun aktivitas fisik lainnya.
Dengan masyarakat yang semakin aktif dan bugar, diharapkan kualitas kesehatan, produktivitas dan prestasi bangsa juga semakin meningkat.
Selamat Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026. Mari bergerak bersama menuju masyarakat Indonesia yang aktif dan bugar!
Baca juga: Arti Taaqquli dan Taabbudi, Istilah Bahasa Arab tentang Sebab-sebab Hukum Allah Beserta Contohnya
Baca juga: Lokasi dan Agenda Kegiatan Indonesia Sports Summit 2026 Digelar Kemenpora, 11-13 September 2026
Baca juga: 30 Prompt AI Haornas 2026 Khusus Tema Keluarga, Buat Poster hingga Ubah Foto Berolahraga Kegemaran
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026 Bahasa Inggris, Penuh Semangat untuk Status Medsos