SURYA.CO.ID I JAKARTA - Ini lah sosok Ridwan Kurniawan, Mantan Staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) yang kesaksiannya meringankan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kesaksiannya Ridwan Kurniawan menyebut Gus Yaqut tidak menerima aliran dana sebesar USD 271.500 dari fee penambahan kuota haji.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gus Yaqut dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Di persidangan itu awalnya jaksa menunjukkan bagian BAP Ridwan yang mencantumkan sejumlah aliran uang, termasuk angka USD 271.500 yang disebut berkaitan dengan Yaqut.
"Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Sosok Eks Pejabat Kemenag yang Ungkap Tak Ada Kajian Pembagian 50:50 Kuota Haji, Eks Dosen UIN Suka
Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran dana kepada sejumlah nama.
Beberapa di antaranya Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020 Abdul Muhyi, Ridwan sendiri, serta Yaqut Cholil Qoumas.
Ridwan mengatakan aliran uang sebesar USD 181.000 kepada Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya telah jelas.
Namun, ia membantah bahwa USD 271.500 tersebut mengalir kepada Yaqut.
"Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi clear. Yang kedua Abdul Muhyi clear. Yang ketiga saudara Ridwan clear. Yang keempat ini pak, 271.500 clear atau tidak?" tanya jaksa.
"Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak clear," ucap Ridwan.
Meskipun posisinya hanya sebagai staf honorer, Ridwan ternyata memiliki peran lebih dalam penambahan kuota haji tahun 2023.
Ridwan mengaku sebagai pihak yang mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji kuota khusus pada 2023 dengan nilai total mencapai 905.000 dollar AS.
Uang fee itu dikumpulkan dari tiga perusahaan travel, yakni PT Al-Mukhtar (Al Muchtar Tour & Travel), PT Tisaga Multazam Utama (Multazam Utama Tour), dan PT Risma Saiful Haram.
"PT Al-Mukhtar sebanyak 102 jemaah, PT Tisaga Multazam Utama 59 jemaah, dan PT Risma Saiful Haram sebanyak 20 jemaah," ujar Ridwan.
"Totalnya 181 orang jemaah," imbuh dia.
Ridwan menjelaskan, masing-masing jemaah menyetor uang 5.000 dollar AS sehingga total uang yang terkumpul mencapai 905.000 dollar AS.
Setelah mengumpulkan fee, Ridwan juga yang menyalurkannya ke sejumlah pihak sesuai arahan dari eks Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah haji khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi
"Saya pegang. Tunggu arahan setelah pulang haji sama Pak Rizky," kata Ridwan.
Jaksa kemudian menggali pembagian uang 905.000 dollar AS tersebut.
Ridwan menjelaskan, ia, Rizkky, dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag masing-masing mendapatkan jatah 181.000 dollar AS atau 1.000 dollar AS per jemaah.
Selain itu, bagian lain yang pembagiannya mengikuti plotting atau arahan Rizky Fisa Abadi.
"Saya enggak tahu. Karena jumlahnya itu saya yang menyerahkan ke Pak Rizky Fisa," kata Ridwan.
Jaksa juga menanyakan keterangan Ridwan mengenai pihak yang disebut sebagai "bos" dalam pembagian uang tersebut.
Ridwan membenarkan bahwa Rizky Fisa Abadi pernah menyebut uang itu diperuntukkan bagi "bos", tetapi dia mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang dimaksud.
"Pak Rizki enggak menyebut, Pak," ujar Ridwan.
Kasus korupsi kuota haji ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (kompas.com/tribunnews)